Banyuwangi, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp.118 juta kepada ahli waris GIM (28). Warga Kecamatan Kalipuro itu merupakan pekerja SPPG Banyuwangi Kalipuro Ketapang yang meninggal dalam kecelakaan saat bertugas mengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lingkar Kalipuro, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Senin (10/8/2026) pagi. Saat itu, GIM berada di dalam mobil pick up Daihatsu bernopol P 8312 VS yang membawa muatan MBG.
Mobil tersebut terlibat kecelakaan dengan truk tronton yang melaju searah. GIM mengalami luka pada bagian kepala dan sempat dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan.
Namun, setelah mendapat penanganan medis, GIM dinyatakan meninggal dunia.
GIM tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ahli warisnya mendapatkan manfaat Program JKK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan manfaat JKK yang diserahkan menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja SPPG yang menjalankan tugas dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional.
“Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen negara melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin ketenangan bekerja bagi para garda terdepan program pemenuhan gizi nasional,” kata Ocky.
Ocky mengatakan risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial penting untuk menjaga keluarga pekerja ketika risiko tersebut berujung fatal.












