Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol dan Judi Online Meningkat, DPRD Banyuwangi Soroti Penguatan Edukasi dan Pengawasan

by -74 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus bunuh diri di Banyuwangi yang disebabkan oleh jeratan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Fenomena ini, menurut Ni’mah, berawal dari aktivitas bermain game online yang tanpa disadari mengarah pada kecanduan judol dan pinjol.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya ini. Penguatan nilai-nilai agama sangat diperlukan untuk mencegah dampak buruk judi dan pinjol yang sifatnya adiktif,” ujar Hj. Ni’mah di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024).

iklan aston

Ia menjelaskan, meski pinjol menawarkan kemudahan, risikonya sangat besar, mulai dari bunga yang tinggi hingga tekanan psikologis akibat cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. “Para peminjam sering kali harus menanggung beban tambahan seperti informasi pribadi yang disebar kepada relasi mereka,” jelasnya.

Ni’mah juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi penggunaan ponsel (HP) oleh anak-anak. Menurutnya, banyak anak di bawah umur yang sudah akrab dengan HP, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk mencegah mereka terpapar konten berbahaya.

“Kami mendesak Kominfo untuk lebih memperketat pengawasan server, agar konten yang mengganggu, terutama judol dan pinjol, tidak mudah diakses, khususnya oleh anak-anak,” tambah politisi PKB tersebut.

Untuk masyarakat yang sudah terjerat pinjol dan judol, Hj. Ni’mah mendorong pemanfaatan layanan konsultasi yang tersedia di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Ia juga menyoroti kesenjangan penguasaan teknologi antara orang tua dan anak, yang memerlukan peran sekolah dalam memberikan edukasi terkait penggunaan HP yang sehat dan produktif.

Pihak sekolah, lanjut Ni’mah, disarankan untuk rutin memeriksa penggunaan HP siswa dan menetapkan aturan tegas mengenai pemanfaatan HP hanya untuk keperluan pendidikan. “Permasalahan yang dihadapi siswa bukan hanya judol dan pinjol, tetapi juga pornografi, ujaran kebencian, hingga pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Di sisi lain, Ni’mah meminta aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya pinjol dan judol yang melanggar undang-undang. “Kesadaran kolektif dari masyarakat, sekolah, dan keluarga sangat penting untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.