Madiun, seblang.com– Biadab dan bejat, Itulah kata yang tepat disematkan kepada Rengga Dian Pratama , Warga Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Betapa tidak, Pria berumur 30 tahun yang sudah berumah tangga itu tega mencabuli Melati (Red- nama samaran) yang tak lain adalah anak dari sahabatnya sendiri.
Parahnya, aksi itu sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Waka Polres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/74/XIl/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, pencabulan diduga terjadi secara berulang sejak Januari 2022 hingga akhir tahun 2024 di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara membujuk korban untuk bertemu dengannya. Setelah berhasil mengajak korban ke sebuah hotel, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
“Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman perbuatannya jika korban tidak menuruti keinginannya,” kata Kompol Asrori saat press release di Joglo Polres Madiun, Kamis (12/12/2024)
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang digunakan saat kejadian, serta ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk merekam aksi pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak. Jika anak mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera diadili.” Tutup Wakapolres.
Penulis : Puguh Setiawan