Situbondo, Seblang.com – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali menangkap dan menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi.
Tersangka yang berinisial EH Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo ini diduga kuat telah melakukan pemerasan atau menerima suap dari pemilik tanah yang terkena proyek tersebut.
Selain penahanan EH Kepala Desa Blimbing, kini total sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, seorang mantan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) berinisial GS juga telah ditahan. Keduanya diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri dengan meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pemilik tanah agar proses ganti rugi lahan bisa dipercepat.
Padahal, mekanisme pemberian ganti rugi lahan sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku, dan tidak diperbolehkan adanya pungutan liar.
Tindakan kedua tersangka ini jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
Dalam pres release Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti mereka pun cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
“Penindakan hukum terhadap para tersangka tidak akan menghambat proses pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi. Justru sebaliknya, tindakan ini bertujuan untuk memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya, Kamis, (12/122024).
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H mengatakan, berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pembangunan yang bersih dan transparan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan banyak pihak dan harus terus diperangi. Mari kita dukung upaya penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di negara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seblang.com – Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.
Dua orang, yakni seorang mantan pegawai dan seorang kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik tanah yang terkena proyek.
Dalam pres rilis Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H mengatakan. Kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik tanah dengan iming-iming percepatan proses pembayaran ganti rugi. Padahal, mekanisme pembayaran ganti rugi telah diatur secara jelas dan tidak memperbolehkan adanya pungutan liar.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Situbondo dalam memberantas korupsi, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional. Kejari Situbondo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi terkait proyek jalan tol ini,” ujarnya, 9 Desember 2024.
Selain kasus korupsi jalan tol, Kejari Situbondo juga berhasil meraih sejumlah prestasi lainnya sepanjang tahun 2024, di antaranya:
Penuntutan kasus korupsi: Kejari Situbondo telah berhasil menuntut dan mengeksekusi sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan juta rupiah.
Pemulihan keuangan negara: Melalui upaya perdata dan tata usaha negara, Kejari Situbondo berhasil memulihkan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Kerjasama dengan Inspektorat: Kolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo berhasil mengembalikan kerugian negara dari pengelolaan dana desa.
Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, berharap dengan penegakan hukum yang tegas, proyek pembangunan jalan tol dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan akibat praktik korupsi. Kejari Situbondo juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dapat menghubungi Kejari Situbondo melalui https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.