Banyuwangi, seblang.com – Seorang ayah di Banyuwangi ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun selama tujuh bulan berturut-turut.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, mengungkapkan tersangka Mr (35) telah melakukan pemerkosaan sebanyak sepuluh kali sejak Mei hingga November 2024.
“Pelaku melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah, menutupi perbuatannya dengan mengaku mengalami impotensi kepada istrinya,” kata Lita, Sabtu (7/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadukan perlakuan tersangka kepada ibunya. Sang ibu, yang kemudian mendesak tersangka untuk mengaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.
Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, polisi menangkap tersangka pada 2 Desember 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak.
Tersangka kini ditahan di Polsek Pesanggaran menunggu proses hukum selanjutnya.