Malang, seblang.com – Beroperasinya ritel modern yang berdiri di dalam area RSUD Kanjuruhan di Kepanjen kabupaten Malang dipertanyakan Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) saat dengar pendapat (Hearing) dengan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung DPRD kabupaten Malang yang berakhir deadlock, Jumat (6/12/2024).
Karena masih deadlock, PuSDek minta agar Pemerintah Kabupaten Malang menutup Alfamart yang sudah terlanjur beroperasi di lingkungan RSUD Kabupaten Malang. Hingga pihak Alfamart bisa melengkapi izinnya.
“Selain izinnya tidak lengkap, keberadaanya juga menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pendataan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” tegas Asep Suriaman Direktur Eksekutif PuSDek usai Hearing.
Karena hingga hearing berakhir, tidak satupun keputusan maupun solusi yang dihasilkan. Bahkan DPRD Kabupaten Malang yang jadi fasilitator, tidak memberikan solusi dalam persoalan terkait berdirinya Alfamart dan pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan tersebut.
“Hearing hari ini deadlock. Karena tidak ada solusi maupun rekomendasi dari dewan kepada OPD yang terkait terhadap persoalan yang kami angkat,” kata Asep Suriaman.
Dalam hearing tersebut, juga terungkap jika pihak RSUD Kanjuruhan menyewakan lahannya kepada perseorangan. Yakni atas nama Bu Sri, CV DD Mart Jaya. Yang beralamatkan di Jalan Panji nomor 100.
“Ini kan aneh, masak alamat CV nya sama dengan alamat RSUD Kanjuruhan. Kami menduga CV ini dimiliki oleh seseorang yang punya kedekatan dengan pihak RSUD,” tandas Asep.
Selain meminta penutupan Alfamart, Pusdek juga meminta agar pengelolaan parkir di lelang ulang (retender). Hal ini karena disinyalir proses lelangnya sarat dengan permainan.
“Kami menduga ada praktek kongkalikong dalam pelaksanaan lelang tender pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan,” kata Asep.
Indikasi itu, lanjut Asep, pada tanggal 28 Mei 2024, manajemen RSUD Kanjuruhan memberikan pemberitahuan presentasi terhadap PT Indo Parkir Utama atau Juragan Parkir 55.
“Pihak manajemen dan Direksi RSUD Kanjuruhan juga menyiratkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan atas penunjukan langsung. Bukan dilakukan secara lelang,” lanjut Asep.
Namun pada Bulan Agustus 2024, lanjut Asep, pihak manajemen RSUD Kanjuruhan mengeluarkan berita acara rapat finalisasi pengelolaan parkir.
Dalam berita acara itu, diketahui bahwa pengelolaan parkir dilakukan secara lelang. Karena selain PT Indo Parkir Utama, juga ada peserta lelang yang lain. Yang diklaim juga mengajukan penawaran.
“Yakni, CV Sinar Parkir Jaya, PT Ratana Permata Mulia, dan PT Anugerah Bina Karya. Dan anehnya, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah PT Anugerah Bina Karya. Bukan PT Indo Parkir Utama,” terang Asep.
Ia juga mengungkapkan, ada kejanggalan dalam proses penilaian dari pihak manajemen. Karena dari empat rekanan yang mengajukan penawaran, tiga penawar punya skor yang sama. Yakni 2.250. Sedangkan yang dimenangkan mendapat skor 2.600.
Sementara itu, anggota DPRD kabupaten Malang Zia Ulhaq memastikan terkait izin sudah terdaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS. Meski demikian, menurut masih perlu dipastikan perizinan lainnya sesuai ketentuan seperti KRK, PBG, Analisis dampak sosial, HO.
“Kami meminta segera melengkapi perizinannya, jika tidak bisa memenuhi biar jadi ranahnya Satpol PP untuk menutup sebagai penegak perda, karena ada perda nomor 3 tahun 2012 yang di tabrak oleh pihak penyewa / alfamart d RSUD Kanjuruhan,” beber Zia.
Hal sama juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi partai Nasdem, Amarta Faza, memberikan catatan dan rekomendasi Komisi I setelah hearing tersebut.
“Kami berharap salah satunya agar UMKM atau PKL yang berada di sekitar RSUD Kanjuruhan dapat terakomodir, dalam kegiatan pembangunan di RSUD Kanjuruhan ke depan,” tandas Faza.
Rekomendasi lainnya, kata Faza, perlunya penyesuaian terkait revisi Perda yang mengatur ritel modern.
Sebelumnya, sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga Desa Panggungrejo, menggelar aksi demo di depan gedung RSUD Kanjuruhan, pada Selasa, 17 September 2024 yang mempersoalkan berdirinya ritel modern di area RSUD./////////