Jember, seblang.com – Sekda Jember Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan billboard, yang disinyalir membuat negara mengalami kerugian Rp 2 milliar. Saat ini, Hadi Sasmito ditahan oleh Polda Jatim.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto. “Iya benar. Nanti akan diinfokan lebih lanjut dari Bid (Bidang, red) Humas,” ucap Budi saat konfirmasi sejumlah wartawan di Polda Jatim, Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 30 Agustus 2024, Hadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, saat dirinya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember pada tahun 2023 lalu.
Modusnya, pengadaan yang seharusnya melalui tender, namun malah dipecah menjadi 10 paket dengan masing-masing proyek senilai Rp 200 juta.