Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dalam akhir tahun 2020 mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (28/12).
Dua Raperda yang ditetapkan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas secara langsung tersebut dipimpin Ruliyono, Salah Seorang Wakil DPRD Banyuwangi dan diikuti sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi yang ada di dewan. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi, pimpinan SKPD dan jajaran eksekutif yang lain mengikuti secara daring. Termasuk para Camat, Lurah/Kepala Desa (Kades) yang ada di Banyuwangi
Patemo, Jubir Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah antara lain mengungkapkan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah, landasan yang menjadi dasar Perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diantaranya.
Penyesuaian regulasi yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Menurut politisi asal Kecamatan Bangorejo itu, penambahan materi pada Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi, dengan menambahkan materi baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 yang mana mengamanatkan pembentukan perangkat daerah baru yakni ‘Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan’ merupakan dinas tipe yang melaksanakan tipe urusan pemerintah sub urusan kebakaran.
Sementara Umi Kulsum, Jubir Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pansus DPRD Banyuwangi pada dasarnya legislatif menyepakati usulan raperda yang disetujui dan disahkan berdasarkan kajian sebelumnya.
Menurut politisi asal Partai Golkar itu, dengan adanya Raperda tersebut diharapkan memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika, dengan begitu terdapat upaya-upaya pencegahan dan memberikan pemahaman terlebih dahulu. Sebelum dilakukan upaya represif.
“Untuk itulah pemerintah daerah sangat tepat untuk membentuk raperda tentang tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” jelas Umi Kulsum.
Dewan berharap dengan disetujuinya kedua raperda tersebut dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi memajukan dan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Sementara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, menyampaikan terimakasih kepada legislatif atas respon positif terhadap dua raperda tersebut.”Pembentukan dua rapaerda kabupaten Banyuwangi tersebut, diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal karena raperda tersebut merupakan raperda yang perlu dibentuk serta merupakan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” tegas bupati Azwar Anas.
Wartawan : Nurhadi