Situbondo, seblang.com – Anggota Komisi III DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja atau sidak tambang yang terletak di wilayah Desa Bogeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo setelah  Arifin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang dianggap meresahkan.
Segera setelah sidak anggota Komisi III itu meminta untuk sementara waktu tidak boleh kembali beraktifitas sampai ada kejelasan hukum terkait izin tambangnya.
Arifin, Ketua Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, jika pertambangan ini bukan tambang pada umumnya, namun merupakan pertambangan khusus dimana komoditinya khusus dan peruntukannya juga khusus, jika seperti itu maka menurutnya harus ada Surat Izin Penambangan Batuan atau (SIPB).
“Kami menerima pengaduan masyarakat baru beberapa hari yang lalu, sehingga kami langsung menindaklanjuti, ternyata setelah kami tindak lanjuti ke lapangan, ada beberapa temuan yaitu, RKAB nya nggak ada, dan kepala tekhnis tambang (KTT) mereka juga tidak punya,” ujarnya Jumat (8/3/2024).
Selain itu, Arifin mengungkapkan bahwa hasil penambangan tersebut yaitu, berupa pasir dan batu (Sirtu) hanya untuk proyek-proyek nasional maupun daerah tidak seperti tambang-tambang yang biasanya.
Akan tetapi, lanjut Arifin, selaku pejabat pemerintah daerah, bagaimanapun harus ada komunikasi atau regulasi walaupun itu tidak ada persyaratan khusus, tapi paling tidak pemerintah daerah juga harus mengetahui, yang mana tentunya ini tidak lepas dari persyaratan administrasi daerah itu kan pasti ada retribusinya, kemudian ada dampak lingkungannya kemudian ada apa namanya persyaratan-persyaratan daerah yang lainnya.
“Jadi kalau kami tentunya nanti akan memanggil pihak tambang untuk meluruskan permasalahan yang ada dengan jelas. Kalau kami lihat berdasarkan fakta di lapangan dan juga lingkungan yang ada ini. kemungkinan besar dampak lingkungannya ini ke masyarakat sangat besar dampaknya, karena akses jalannya sangat sempit kemudian jalannya juga belum siap sepertinya belum siap untuk dilewati kendaraan tambang, sehingga kami menginginkan permasalahan ini bisa diatasi bersama antara pihak tambang dan juga pemerintah daerah,” imbuhnya.
Arifin berharap untuk kedepannya, bagaimana pemerintah Daerah itu bisa dihargai oleh penambang penambang yang ada di kabupaten Situbondo.
“Maka untuk sementara aktivitas tambang tidak boleh beroperasi terlebih dahulu sampai ada kejelasan hukum terkait ijin tambang, agar tidak ada kegaduhan serta permasalahan yang melibatkan masyarakat,” pungkasnya.///////