Jember, seblang.com – Modus penipuan segitiga, sedang marak terjadi belakangan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto.
Pasalnya, modus penipuan tersebut meningkat selama kurun waktu sebulan terakhir. Tercatat saat ini, sudah ada puluhan kasus yang diterima oleh Satreskrim Polres Jember.
Diketahui, tindak kejahatan itu bentuk transaksi jual beli antara penjual dan pembeli saling bertemu (COD). Yang kemudian, mereka sebelumnya sudah melakukan janjian secara online.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto menyampaikan, untuk modus penipuan segitiga ini, pihaknya selalu menerima laporan dan sudah banyak yang menjadi korban. Baik dari sisi penjual ataupun pembeli.
“Kisaran 10 sampai 20 kasus terkait penipuan segitiga ini. Sehingga kami memberikan himbauan kepada masyarakat, dengan menyebarkan flayer atau poster yang disebarkan secara online ataupun lewat story di aplikasi Whatsapp,” ucap Dwi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/2/2024).
Selain melibatkan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli, pelaku penipuan juga terlibat di dalamnya. Sehingga, modus itu disebut penipuan segitiga.
“Ada penjual online, calon pembeli, dan penipu yang berkedok sebagai penjual dan pembeli,” ungkapnya.
“Modus penipuan segitiga ini, penipu kepada pembeli mengaku akan menjual barang miliknya. Kemudian barang yang akan dijual diantarkan oleh saudara atau temannya. Selanjutnya membuat janji secara online, untuk bertemu di suatu tempat dan membuat janji pertemuan (COD),” sambungnya.
Setelah itu, lanjut Dwi, penipu tersebut mengaku akan membeli barang milik si penjual. Serta juga berjanji untuk bertemu di suatu tempat.
“Untuk kemudian mereka melakukan transaksi jual beli,” ucapnya.
Agar modusnya tidak terbongkar, penjual dan pembeli didoktrin dan diyakinkan oleh penipu untuk tidak saling komunikasi.
“Selanjutnya dengan dalih orang yang mewakili penipu adalah pembeli. Harga detail barang dibahas lewat aplikasi whatsapp atau lewat telpon, antara penipu dengan penjual. Kemudian jika disepakati harga. Pembelian dilakukan dengan dibayar secara online atau lewat m-banking,” paparnya.
“Juga antara penipu dengan penjual juga disepakati harga dan meminta DP (uang muka) untuk kesepakatan membeli barang. Penipu meyakinkan transaksi jual beli nantinya sisa pembayaran akan dilakukan lewat COD itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, penipu tersebut menyasar jual beli barang lewat marketplace atau forum jual beli secara online.
“Mereka mengambil gambar dagangan dari penjual dan menawarkan harga yang jauh lebih murah untuk menarik calon pembeli. Ini merupakan modus baru dalam bentuk penipuan jual beli. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi apapun itu. “Kepada calon pembeli jangan tergiur harga murah. Serta penjual, hati-hati saat ada calon pembeli yang mengaku sebagai saudara atau rekannya,” jelas Dwi.
Perlu diketahui, Polres Jember sudah menerima laporan terkait modus penipuan segitiga. Mulai dari jual beli Handphone, kendaraan bermotor roda dua ataupun empat. Jual beli barang dengan partai besar. Seperti kue lebaran ataupun bahan pokok beras, minyak goreng, dan berbagai macam-macam lainnya.