Polda Jatim Menangkap Dua Tersangka Penipuan Angkutan Ekspedisi Palsu Senilai 11 Miliar Rupiah

by -99 Views
Girl in a jacket

Surabaya, seblang.com – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp 11 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengkonfirmasi hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Jumat (19/4).

“Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum adalah saudara TJW dan HH,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, hubungan antara kedua tersangka adalah bahwa tersangka DJW, sebagai pemegang saham, menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.

“Tersangka DJW mengendalikan operasi ini untuk mencari korban, dan korban saat ini adalah PT DJM,” jelas Kombes Pol Dirmanto.

Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka, inisial TJW dan HH, adalah pemegang saham dan Direktur PT MBS.

“Tersangka TJW adalah pemegang saham PT MBS, sedangkan tersangka HH adalah Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh TJW,” kata AKBP Aris Purwanto.

AKBP Aris menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak palsu dan mencari investor.

“Korban dari PT DJM memberikan modal kepada PT MBS terkait kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut palsu,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka TJW memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,5 miliar, sementara tersangka HH memperoleh Rp 141 juta.

Modus operandi kedua tersangka melibatkan kerjasama antara PT MBS dan PT DJM dalam bisnis pengangkutan ekspedisi.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas AKBP Aris.

Barang bukti yang disita termasuk rekening dari pengiriman PT DJM ke PT MBS, rekening PT DJM ke vendor, dan aliran dana dari PT MBS kepada tersangka DJW dan HH.

Tersangka DJW juga masih memiliki 7 laporan polisi terkait pengangkutan dan 6 laporan terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik, yang masih dalam proses penyidikan.

“Masyarakat atau korban dapat melaporkan ke Subdit II Hardabangtah melalui Hotline 081336231994,” pungkas AKBP Aris. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.