Rakor Bareng Bapenda dan KPP Pratama Komisi III DPRD Banyuwangi Minta PT. BSI Lunasi PBB

by -434 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Melihat nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Bumi Suksesindo (BSI) yang seharusnya dibayarkan 2020 Rp. 35 Milyar lebih, namun hingga bulan November 2020 baru terbayar Rp. 4,2 Milyar.

Untuk itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banyuwangi Senin (9/11).

Menurut Emi Wahyuni, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi berdasarkan data yang ada pada tahun 2019, PBB PT. BSI sebesar Rp 31,11 Milyar, dan untuk tahun 2020 besarnya Rp 35,85 Milyar.

”Karena melihat nilai setoran yang relatif kecil kami berharapsupaya PBB PT. BSI tersebut segera dilunasi agar sirkulasi keuangan di wilayah Banyuwangi bisa berjalan lancar dan baik,”pinta politisi Partai Demokrat itu.

Selanjutnya, politisi asal kecamatan Gambiran itu menuturkan pihak KPP Pratama saat ini sedang berupaya melakukan penagihan termasuk setoran pajak all taks yang nilainya sekitar Rp. 500 Milyar, namun sampai saat ini baru terhimpun sekitar Rp. 350 milyar.

Pihak KPP Pratama masih berupaya dan disana berlaku sanksi denda bagi Wajib Pajak (WP) yang melanggar. Khusus PBB, hal yang merupakan kewajiban yang harus dilunasi berbeda dengan pajak lain, karena pandemi wabah Covid 19 akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.

Sementara Musani, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Kontrol (Waskon) KPP Pratama Banyuwangi merujuk pada aturan yang ada, sebenarnya KPP Pratama Banyuwangi hanya sebagai institusi penerimaan pajak untuk disetorkan ke pusat dan dikembalikan daerah melalui mekanisme dana perimbangan, yang biasa disebut Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan dana yang dihimpun oleh KPP Pratama ada beberapa jenis pajak, antara lain ada yang masuk kedalam bagi hasil pajak secara langsung, ada pula pajak yang dihimpun oleh KPP Pratama di Banyuwangi, yakni pajak sektor P3 dari Pertambangan Pertanian dan Perkebunan/Perhutanan.

”Untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan langsung disetor kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi,”Jelas Musani.

Sekali lagi Musani menjelaskan tugas KPP Pratama Banyuwangi adalah mencari, menghimpun, dan menyetorkan ke pusat. Detail pembagian hasil pajak bagi provinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Wartawan : Nurhadi

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.