Banyuwangi,seblang.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC PPA ) Korda Banyuwangi mengimbau agar timses maupun partai tidak melibatkan langsung anak yang masih di bawah umur dalam kegiatan politik. Seperti diketahui perhelatan politik pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti.
Ketua korda TRC PPA Banyuwangi Veri Kurniawan saat diwawancarai, ia mengimbau kegiatan politik apapun terutama kampanye langsung agar tidak melibatkan anak yang masih di bawah umur. “Karena melibatkan anak dalam berkampanye bertentangan dengan Undang – Undang Perlindungan anak,” katanya.
Veri juga menerangkan kegiatan politik apapun baik menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau yang lain, jangan melibatkan anak yang masih di bawah umur. Karena ini sudah jelas aturannya. “Mari kita sama sama membuka Undang-Undang perlindungan anak sebelum melangkah dalam kegiatan politik apapun.Supaya kita tahu apa saja yang tidak diperbolehkan terkait dengan anak,” terangnya.
Ia juga berharap kepada kedua paslon jangan sekali kali melibatkan apalagi dengan sengaja mengajak anak yang masih di bawah umur untuk kepentingan atau kegiatan politik. Apalagi ada unsur eksploitasi nya.
“Bawaslu telah mempertegas sanksi kepada partai partai atau timses yang terbukti melibatkan anak misalnya dalam kampanye langsung dan kegiatan politik,” ujarnya.
Wartawan : Ganda Siswanto