Banyuwangi, seblang.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor.
Penerapan ETLE merupakan suatu terobosan yang dilakukan oleh kepolisian untuk meminimalisasi pihak-pihak yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, dan untuk meningkatkan kedisiplinan.
Namun, disisi lain penggunaan ETLE sendiri juga masih terdapat beberapa kendala selain gangguan jaringan juga ditemukan penyalagunaan yang dilakukan oleh pengendara.
Dengan menganti plat no palsu yang tak sesuai identitas kendaraan bermotor ataupun mencopot plat nomor kendaraan sehingga kamera ETLE tidak dapat mengidentifikasi data pelanggar.
Untuk mengantisipasi tindakkan tersebut Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi melakukan penindakkan secara manual
“Terkait nopol palsu atau tidak di pasang penindakan secara manual tetap dilaksanakan. Baik waktu pengaturan pagi dan malam serta pada saat anggota satlantas melaksanakan patrol,” ujar Kanit Turjawali, Iptu Budi Mujiono 14/06/2023
Lebih jauh Satlantas Banyuwangi juga menerapkan ETLE Mobile yang diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan mobil patroli berkamera yang berkeliling.
Menurut Kanit Turjawali dengan adanya kamera ETLE di beberapa sudut terlebih di kawasan tertib lalu lintas mampu menurunkan angka pelanggaran sebanyak 30 Persen.
“Rata tiap hari ada 50- 70 pelanggar yang kami tilang dan dikirimi surat konfirmasi. Dan terkait dengan pelanggaran lalu lintas bisa berkurang 30%, ” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya tindakkan Eletronik masyarakat lebih bijak dalam berkendara sehingga lalu lintas di Banyuwangi menjadi aman dan nyaman.
“Lebih bijak seharusnya dalam berkendara untuk keselamatan bersama, kalau tertibbkan indah” tambahnya./////