Sidang Sengketa Tanah Khayangan Segobang: Diduga Letak Obyek Sengketa Berbeda

by -710 Views
Sidang sengketa tanah di Desa Segobang
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sidang Sengketa Tanah Khayangan Segobang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (23/9/2020). Kali ini, Mantan Kepala Desa dan Mantan Carik Desa Segobang dihadirkan oleh Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i, selaku tergugat.

Dalam persidangan, Baihaki mantan Kepala Desa Segobang tahun 1990 – 1993 dan Dimyati mantan Sekdes Desa Segobang tahun 1985 – 2008 tersebut, dengan tegas menjelaskan bahwasanya letak persil 330 dan 340 atas nama Dollah Pi’i terletak di Dusun Khayangan, Desa Segobang.

“Letak persil 330 dan 340 atas nama Dollah Pi’i ada di Dusun Khayangan, Desa Segobang,” kata kedua mantan pejabat Desa Segobang tersebut yang disidang secara terpisah.

Dalam persidangan tanah sengketa tersebut, sebelumnya juga muncul SPPT atas nama Sumiyati yang dijadikan bukti oleh ahli waris Husen selaku penggugat. Dalam SPPT atas nama anak almarhum Husen tersebut, tertulis persil 329 dan 341. Sedangkan keterangan persil pada segel surat pernyataan jual beli yang juga dijadikan bukti otentik kepemilikan oleh ahli waris almarhum Husen, tertulis persil 231.

“Letak persil 231 itu jauh dari obyek sengketa, yakni di perbatasan Desa Segobang dan Desa Kluncing,” tegas Baihaki.

Baihaki dan Dimyati juga menegaskan dalam persidangan, bahwa persil tidak dapat dirubah.

“Persil itu tidak dapat dirubah dan itu tercatat di letter C dan krawangan desa yang sangat dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar pembuatan sertifikat hak milik,” kata kedua mantan pejabat Desa Segobang di dalam persidangan.

Kedua mantan pejabat Desa Segobang itu juga menegaskan bahwasanya SPPT dibuat berdasarkan peta blok desa dan tidak dapat dijadikan bukti hak milik.

“SPPT itu tidak dapat dibuat bukti hak milik, tapi hanya untuk memudahkan petugas memungut pajak,” terang keduanya.

Dimyati yang telah menjabat sebagai Sekdes Desa Segobang selama 23 tahun mengaku, jika mengetahui almarhum Dollah Pi’i tersebut memiliki tanah di Khayangan, Desa Segobang.

“Kalau Husen saya tidak pernah tahu jika dia punya tanah di Khayangan. Kalau Dollah Pi’i memang dari dahulu punya tanah di Khayangan,” ujar Dimyati.

Dimyati yang juga pernah menjabat sebagai PJ Kepala Desa Segobang itu juga menerangkan, bahwasanya Persil 330 dan 340 masih atas nama Dollah Pi’i.

“Sampai saya pensiun, belum ada perubahan nama sama sekali. Persil 330 dan persil 340 di letter C Desa Segobang tersebut masih atas nama Dollah Pi’i,” tegasnya.

Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan para saksi sebelumnya, yakni Mudhofir Sekdes aktif Desa Segobang, bahwasanya persil 330 dan 340 masih atas nama Dollah Pi’i. Sedangkan persil 329 dan 341 di letter C Desa Segobang adalah nama orang lain, bukan nama Husen maupun nama Dollah Pi’i.

wartawan: Teguh Prayitno

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.