Petani Hutan KTH Sumber Makmur Sejahtera Buluagung Menolak Jarak Tanam Babatan

by -797 Views
Foto : Mediasi antara petani dengan Perhutani
iklan aston

Banyuwangi,seblang.com – Selisih paham antara Perhutani dengan LMDH KTH Sumber Makmur Sejahtera terkait perbedaan pandangan mengenai jarak tanam di lahan babatan petak 25A semakin meruncing. Untuk menjembatani hal tersebut disepakati untuk diadakan koordinasi kedua pihak yang dimediasi PemDes Buluagung, Sabtu (19/09/2020) bertempat di  aula Balai Desa Buluagung

Pertemuan antara Perhutani dengan LMDH KTH Sumber Makmur Sejahtera bersama Pokja didampingi Relawan Rejo Semut Ireng.

Giyanto selaku Ketua LMDH KTH Sumber Makmur Sejahtera saat ditemui media sesaat sebelum acara, terkait jarak tanam yang di permasalahkan mengatakan, “Kalau aturan jarak tanam harus 6×6 itu tidak ada, namun di aturan kan tertuang juga ketika Perhutani mau menanam masalah jarak tanam harus musyawarah dulu dengan petani.,” katanya.

Bahkan ia mengusulkan jarak tanam 6×7. Kalau itu tidak di setujui ya mestinya berembuk dulu. “Mereka tetap menanam sesuai kebiasaan Perhutani, jelas mereka salah dan telah melanggar NKK yang telah di sepakati dan di tandatangani Adm. yang dulu. Bahkan saya sempat ditelpon Nur Budi selaku Adm. yang baru ini katanya saya bikin gara- gara, saya tidak bikin gara-gara, pedoman saya NKK,” paparnya.

Sementara itu Nur Budi Adm. KPH Banyuwangi Selatan dalam koordinasi di aula desa menawarkan solusi jarak tanam 6×2 yang di sambut penolakan dari para anggota KTH yang hadir.

Senada dengan para KTH, perwakilan dari Semut Ireng juga menyampaikan bahwa hal demikian belum masuk akal. “Kami mohon tolong beri ruang untuk kami para petani untuk menanam walaupun tanaman perhutani sudah berumur 3  tahun, dengan petani tetap bisa menanam maka saya yakin petani tidak akan menebang tanaman Perhutani,” paparnya.

Setelah berembuk, pihak dari KTH yang diwakili oleh Gianyo meminta jarak tanam 6×3, menanggapi permintaan hal itu, Nur Budi susatyo mengatakan,”Saya sudah mengalah dan seperti yang telah saya sampaikan bahwa jarak tanam tetap 6×2, dengan estimasi nanti akan ada penjarahan, dengan penjarangan jarak tanam bisa bisa lebih dari 7×7,” jelas Adm.

Dengan hasil yang ditawarkan oleh pihak Perhutani dengan ukuran 6×2 para petani tetap menolak dengan alasan tumbuhnya pohon di kala umur 3 tahun pasti pohon tidak akan maksimal tumbuhnya.

Menindaklanjuti hal ini para petani anggota KTH melalui pendampingnya berencana mengirimkan surat permohonan kepada Dirjen PHPL, seperti yang di sampaikan oleh pendamping para petani, Khoirudin  “Kalau memang Adm. tidak bisa menyetujui, kami berencana mengirimkan surat permohonan terkait jarak tanam ini pada Petak 25A dengan jarak 6×3 dan ini adalah benar -benar masyarakat kecil meminta kepada pihak Perhutani untuk mengabulkan permohonan,” paparnya.

Setelah bersikukuh Adm. KPH Banyuwangi Selatan memberikan ukuran tanah 6×2 akhirnya, ADM. akan mengadakan pertemuan kembali dengan masyarakat untuk memutuskan ukuran yang akan diberikan kepada masyarakat.(ari)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.