Sengketa Lahan Khayangan Segobang : Kuasa Hukum Ahli Waris Dollah Pi’i Yakin Semua Dalil Gugatan Ahli Waris Husen Terbantahkan

by -786 Views
Suasana persidangan
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Majelis Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Rabu (16/9).

Mohammad Fahim SH, MH, Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i selaku tergugat, menyakini bukti dan para saksi yang dihadirkanya dalam persidangan, dapat membantahkan semua dalil gugatan ahli waris Husen selaku penggugat.

Dia merasa yakin, lantaran tidak ada satupun dalil penggugat yang dapat menguatkan gugatanya termasuk bukti autentik kepemilikan berupa segel surat pernyataan jual beli.

“Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan, kami telah mampu untuk membantah semua dalil-dalil penggugat disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum, juga melalui keterangan saksi-saksi yang sah menurut hukum,” kata Fahim usai sidang, Rabu (16/9).

Salah satunya, kata dia, bukti autentik kepemilikan ahli waris Husen berupa dua segel surat pernyataan jual beli atas kedua lahan sengketa tersebut dapat kita bantahkan.

“Dua Kepala Desa Segobang yakni Badjuri dan Mukhlis yang kita jadikan saksi, mengaku di dalam persidangan tidak pernah sama sekali menandatangani di atas masing-masing dua segel tersebut. Bahkan, kedua mantan Lurah Desa Segobang juga melaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tanganya ke Polisi,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Fahim, segel surat pernyataan jual beli lahan sawah sengketa pada tahun 1976 tersebut, terdapat cap jempol almarhum Suhairiyah. Padahal, kata Fahim, menurut surat kematian Desa Segobang, almarhum Suhairiyah yang merupakan ibu Samsul Hadi itu, meninggal pada tahun 1974 di Sroyo, Kecamatan Songgon.

“Lah terus yang cap jempol itu siapa. Sehingga segel surat pernyataan jual beli milik ahli waris Husen itu patut dipertanyakan keaslianya,”ujarnya.

Fahim menambahkan, pihaknya juga menghadirkan Poniman, warga Sroyo Songgon dalam persidangan. Poniman mengaku dalam persidangan bahwasanya tahu persis tahun meninggalnya dan letak kuburan almarhum Suhairiyah.

“Poniman mengaku almarhum Suhairiyah meninggal pada tahun 1974 di Sroyo Songgon saat dia kelas 4 SD,” ungkapnya.

Fahim juga, yakin dengan semua bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, bahwasanya kliennya berhak atas lahan sengketa tersebut tanpa bisa diganggu gugat. Menurutnya, jika mengacu pada buku krawangan dan letter C Desa Segobang, lahan sengketa tersebut masih bernama Dollah Pi’i.

“Hingga saat ini masih belum ada perubahan. Hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Setempat,”ujarnya.

Fahim pun optimis kliennya dapat memenangkan sidang perdata sengketa lahan tersebut. “Jika kita lihat pakta dalam persidangan, kami optimis dapat memenangkan sidang perdata ini. Karena kita mampu membantah semua dalil gugatan penggugat dengan bukti dan keterangan para saksi yang sah menurut hukum,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.