Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Minuman Ilegal Senilai Rp. 1,68 Milyar

by -555 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Jalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat memusnahkan jutaan batang rokok dan belasan ribu liter miras ilegal senilai Rp. 1,68 Milyar lebih.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan barang kena cukai ilegal tahun 2022 ini dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jumat (17/3/2023).

iklan aston

Acara pemusnahan barang ilegal ini dihadiri langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi; Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Teddy Himawan; Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dwi Yanto dan Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi.

Selain itu, turut hadir perwakilan Forkopimda lainnya yang berasal dari Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Subdenpom V Brawijaya Banyuwangi, Lapas Banyuwangi, hingga Ketua Ansor Banyuwangi.

“Value BMN ilegal yang kita musnahkan ini diperkirakan senilai Rp. 1.688.007.100,-,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi saat konferensi pers.

Menurutnya, hasil penindakan barang kena cukai yang dimusnahkan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satunya menjalankan fungsinya sebagai “Community Protector”.

“Penindakan ini jangan dilihat dari value barangnya, tetapi upaya melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, keamanan  serta perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jember sesuai surat nomor S-12/MK.6/KNL.1004/2023, S-14/MK.6/KNL.1004/2023 dan S-15/MK.6/KNL.1004/2023.

Adapun rinciannya, 1.019.252 batang rokok ilegal dan belasan ribu liter miras berupa arak ataupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

“Prestasi ini juga tak lepas dari  sinergi yang dijalankan secara profesional dan terstruktur antara Bea Cukai Banyuwangi, aparat penegak hukum, Pemkab Banyuwangi dan jajarannya serta stake holder terkait,” ujarnya.

Kolaborasi antar instansi ini, lanjut Agus, senantiasa mengupayakan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat dan menghambat perekonomian nasioal.

Ditambahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Teddy Himawan bahwasanya sitaan barang barang ilegal ini melalui berbagai kegiatan, seperti operasi pasar, pengumpulan informasi, dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain penyitaan, ada 8 penindakan yang masuk dalam tahap penyidikan.

“Sedikitnya ada 8 tersangka dari delapan 8 hasil penindakan. Jumlah sitaan tahun 2022, lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Banyuwangi yang diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dwi Yanto mengapresiasi kinerja Bea Cukai Banyuwangi.

Menurutnya, peran bea cukai sangat penting untuk melindungi masyarakat akan dampak negatif dari barang ilegal.

Jika tidak terdeteksi oleh tim, kata Dwi, barang ilegal seperti rokok dan minuman tanpa cukai itu harganya lebih murah, sehingga dapat dijangkau oleh kalangan bukan peruntukannya yakni anak-anak dan remaja.

“Ini yang sangat membahayakan. Setidaknya jika ada cukainya dapat meminimalisir karena harganya lebih tinggi. Selain itu, cukai juga dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Dwi./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.