Aliansi Timur Raya Datangi Dinas Perizinan untuk Mencabut PBG Masjid Al. Furqon

by -597 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Karena diduga cacat prosedur, warga yang tergabung dalam Aliansi Timur Raya mendatangi Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masjid Al Furqon yang terletak di Desa Sraten Kecamatan Srono Banyuwangi, Kami (22/9/9/22)

Massa yang hadir juga membawa spanduk bertuliskan Cabut PBG Al Furqon serta membawa bendera kebesaran organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama sembari menyanyikan Ya Lal waton.

iklan aston

“Tuntutan kita saat ini adalah mencabut izin PBG masjid Al Furqon dan ini sudah dicabut oleh Dinas Perizinan dan besok Satpol PP akan melakukan tindakkan pemberhentian pembangunan,” ujar Syahril Ketua Umum Aliansi Timur Raya.

Lebih jauh, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umam Beragama) Banyuwangi M Yamin menuturkan terkait perizinan yang sudah dikeluarkan oleh dinas perijian mMenurutnya juga cacat prosedur karena tidak ada rekomendasi dari FKUB Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau terkait masjid Sraten itu belum mengajukan untuk rekomendasi ke FKUB seharusnya mengajukan terlebih dahulu dan itu untuk semua agama,” ujar M Yamin.

Sementara menurut PLT Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi , Partana semua perizinan yang diajukan telah sesuai sistem yang ada.

“Kalau terkait surat peryataan kami sudah membuat surat peryataan. Kan ini sistem, bukan pencabutan manual jadi butuh proses. Tidak bisa langsung dicabut, dan kalau yang dimaksud FKUB tadi itu terkait administrasi. Kami tidak bisa masuk dalam ranah itu kami hanya bisa melaksanakan sesuai sistem,” jelas Partana.

Perihal jangka waktu pencabutan secara resmi dirinya menyatakan tetap harus melalui proses yang ada yang telah sesuai sistem yang telah ditetapkan.

Di sisi lain menurut kuasa hukum masjid Al Furqon Wahyudi,  pihaknya telah melakukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak pelaku yang sebelumnya sempat melakukan pemukulan kepada pihak Al Furqon saat pembangunan masjid.

“Lah kita kan sudah melakukan kesepakatan RJ dan FKUB juga bertanda tangan, kita juga telah memberikan pengampunan kepada pelaku pemukulan, cuman bahasanya sekarang diganti rekomendasi FKUB. Nanti kita akan koordinasi dengan Pimpinan pusat Muhammadiyah “ ujarnya.

Tekait perizinan masjid Al Furqon pihaknya menyatakan telah resmi menerima PBG dari Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi yang juga dibenarkan PLT Kepala Dinas Perizinan pertanggal 15 September 2022.////

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.