Dinyatakan P21, Berkas Perkara Oknum Pegawai Bank Jatim Banyuwangi Penipu Nasabah Rp. 3 M Belum Diserahkan ke Jaksa

by -475 Views
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Penyidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap Arinda Marissya Putri (27), tersangka tindak pidana dan penggelapan uang nasabah Bank Jatim Banyuwangi senilai Rp. 3 miliar, telah dinyatakan P21 alias sempurna oleh Jaksa.

Namun, ternyata mantan oknum pegawai Bank BUMD Pemerintah Provinsi Jatim tersebut, belum juga diserahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap II.

iklan aston

Pasalnya, kondisi tersangka yang tengah hamil tua menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengendepankan sisi kemanusiaan. Hingga saat ini, penahanan terhadap tersangka masih ditangguhkan.

“Memang sudah di P21 oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Namun untuk tahap II masih menunggu, dikarenakan tersangka mau melahirkan. Kami memperhatikan sisi kemanusiaan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (14/9/2022).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono menyatakan bahwasanya berkas perkara tersangka Arinda telah memenuhi unsur baik secara materiil dan formil.

“Setelah dipelajari, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelimpahan dari Polresta Banyuwangi terkait kasus penggelapan uang nasabah itu telah P21. Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Mardiyono.

Kini, lanjut Mardiyono, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut dari kepolisian.

“Rencananya minggu kemarin mau tahap dua, tapi ternyata dari pihak Polresta Banyuwangi tidak jadi,” ujarnya.

Menurut Mardiyono, alasan belum di tahap II karena tersangka Arinda saat ini tengah hamil besar.

“Polresta Banyuwangi menunda tahap II, karena alasan kemanusiaan. Dimana tersangka saat ini menjelang kelahiran bayi yang dikandung. Kurang lebih sekitar lima hari lagi mau melahirkan katanya,” beber dia.

Mardiyono menyebut, sementara untuk proses selanjutnya jaksa masih menunggu hingga tehap II. “Jika nantinya sudah diserahkan ke kami, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan,” pungkasnya.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.