Foto :Tersangka AG
Banyuwangi, seblang.com – AG (46), seorang satpam di Banyuwangi diciduk Polisi lantaran memiliki kerja sampingan menjadi germo alias mucikari.
AG yang merupakan warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Kota Banyuwangi itu terbukti menjajakan seorang perempuan berinisial AS (27) kepada pria hidung belang. Mendapatkan informasi adanya bisnis lendir tersebut, polisi melakukan penggerebekan di sebuah Hotel, Selasa (16/6) kemarin.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai satpam tersebut mendapatkan orderan dari seorang laki-laki yang ingin dicarikan perempuan untuk melayani nafsu syahwatnya. Tanpa berpikir panjang, tersangka menyanggupinya dan langsung melakukan negoisasi harga.
“Harga yang disepakati Rp. 1 juta untuk mendapatkan layanan esek-esek dari seorang wanita yang dijualnya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam Press Conference, Jumat (26/6)
Selanjutnya, tersangka ini menghubungi AS yang biasa melayani para lelaki hidung belang. Layaknya seorang makelar, tersangka mengambil keuntungan dari korbannya dengan menyepakati harga Rp. 800 ribu.
Setelah semuanya deal, tersangka meminta kepada AS untuk datang disebuah hotel. Disana, tersangka AG telah menunggu korban untuk mengantarkanya menemui laki laki pemesan jasa layanan esek-esek tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.30 wib korban datang ke hotel dan langsung menuju kamar.
“Dari transaksi ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300 ribu. Dua ratus dari potong tarif dan seratus dari AS,” ungkapnya.
Polisi menduga, pelaku sudah sering kali melakukan pekerjaan sampinganya sebagai mucikari. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu buah HP Huawei dan uang tunai Rp 950 ribu.
“Pengakuan pelaku, dirinya baru melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali saja,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi.
“Tersangka kita jerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (guh)