* Satu di antaranya tega setubuhi siswa SD anak temannya sendiri
Foto: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK menunjukkan tersangka
Banyuwangi, seblang.com –Â Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi yang berbeda.
“Dua tersangka dari dua kasus yang berbeda berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (10/6).
Tersangka pertama berinisial AM (25) warga Kecamatan Giri, Banyuwangi. Ia melakukan aksinya terhadap korban SM (16), yang merupakan warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Pelaku adalah pacar dari korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Pelaku merayu korbannya dengan berjanji akan melamarnya,” terangnya.
Adapun perkataan tersangka kepada korbannya yakni “Aku mau kerumahmu bersama ibuku, mau ngomong sama bapakmu, akan melamar kamu”.
“Korban ini terperdaya dan menganggap pelaku serius dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut di sebuah hotel,” ujarnya.
Arman menjelaskan, tersangka AM menyetubuhi korbannya sebanyak empat kali di sebuah kamar hotel yang ada di Banyuwangi, dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut mulai tanggal 8-10 Agustus 2019 lalu.
Karena tak kunjung dilamar, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa persetubuhan tersebut. Lantaran tak terima, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polisi, Jumat (23/8/2019) lalu.
“Tersangka SM ini sempat menjadi DPO karena melarikan diri setelah mengetahui jika dia telah dilaporkan. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya di awal bulan Juni ini,” ungkapnya.
Untuk tersangka kedua berinisial AG (50) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Pria paruh baya ini melakukan aksinya terhadap korban sebut saja Melati (12) yang merupakan anak temannya sendiri yang masih satu desa.
“Pelaku AG ini tega menyetubuhi anak temannya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak empat kali,” kata Arman.
Kejadian awal, lanjut Arman, tersangka AG ini minum-minuman keras bersama teman-temannya termasuk ayah korban di rumah korban. Saat itu, korban sedang asyik nonton tv di dalam rumahnya.
Tiba-tiba pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintunya yang hanya diganjal batu. Selanjutnya pelaku mendekati korban. Setelah itu, pelaku menarik tangan korban, kemudian mendorong badan korban ke tempat tidur.
“Korban saat itu terus berusaha menolaknya dan memberontaknya,” ujarnya.
Namun apa daya, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ini tidak bisa lepas dari cengkeraman pria bejat tersebut. Bahkan, celana korban dilepas paksa oleh tersangka. Hingga akhirnya, korban berhasil meruda paksa korban.
“Setelah puas menyetubuhi korban, tersangka AG mengatakan kepada korban”Engko lek awakmu gelem hubungan karo aku maneh tak keki duwek,” ujar Kapolresta menirukan ucapan tersangka.
“Selanjutnya korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 300 ribu,” imbuhnya
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya.
Setelah dimintai keterangan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka AG.
Adanya pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan visum. Setelah terbukti, polisi menetapkan tersangka tersebut.
Kapolresta menambahkan kepada kedua tersangka, pihaknya mengenakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)