DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

by -272 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan, Selasa (21/06/2022)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara Di dampingi dua Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Serta dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Kepala OPD dan Camat.

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono yang juga sebagai pimpinan Banggar dalam laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menyampaikan saran dan masukan kepada Eksekutif.

Saran masukan Banggar diantaranya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara optimalisasi Penarikan PAD khususnya retribusi daerah, memaksimalkan penagihan atas tahun sebelumnya dan optimalisasi pengelolaan aset daerah baik berupa tanah, gedung, mesin untuk meningkatkan penerimaan PAD.

Selanjutnya meningkatkan belanja modal khususnya untuk infrastruktur jalan, irigasi beserta jaringannya karena fasilitas publik ini sangat dibutuhkan masyarakat. Mempermudah pengeluaran belanja dan bantuan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedepan TAPD harus lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap anggaran kerja setiap OPD, rencana harus terobosan atau program inovasi kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Ruliyono dihadapan rapat paripurna.

Dalam laporan realisasi APBD Tahun 2021, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 3.181.210.231.920,82 dari target anggaran sebesar Rp 3.014.536.797.351,26 atau sebesar 105,53 persen. Belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp 3.093.593.254.501,15 dari anggaran sebesar Rp 3.314.730.468.501,15 atau 93,33 persen.

“ Sehingga per 31 Desember 2021 terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 87.616.977.403,86 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah,” ucap Ruliyono.

Komposisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 310.594.127.944,30 pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 10.400.000.000. Dan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 300.194.127.944,30. Sehingga terdapat SILPA untuk tahun 2021 sebesar Rp. 387.811.105.348,16 yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto.

Sementara Bupati Ipuk Fiestinadani menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi atas tanggapan positifnya terhadap Raperda tersebut.

“Dengan pelaksanaannya Raperda pertanggungjawaban tahun 2020, berarti kita telah menetapkan produk hokum daerah yang menjadi tujuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi,” ungkap Bupati Ipuk Fiestiandani. ////

 

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.