Pemuda di Wongsorejo Banyuwangi Cabuli Bocah Umur 7 Tahun

by -868 Views
iklan aston

Foto: Pelaku pencabulan

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun inisial FZS tega mencabuli bocah usia 7 tahun. Pelaku mencabuli korban di kolam ikan kering, dekat rumahnya di Kecamatan, Wongsorejo, Jumat (10/4) kemarin.

“Pelaku sudah ditangkap berkat adanya laporan orang tua korban ke polisi,” kata Kapolsek Wongsorejo AKP Kusmin kepada Memo Timur, Senin (13/4).

Kusmin menyebutkan, peristiwa itu  terungkap setelah bocah yang masih duduk di bangku sekolah nol besar Taman Kanak-kanak itu, menceritakan kepada orang tuanya atas pelakuan bejat pelaku.

“Korban bercerita jika bagian tubuh sensitifnya digesek-gesek alat kelamin pelaku,” ungkapnya.

Kusmin menceritakan, awalnya peristiwa tersebut terjadi saat ibu korban hendak membayar arisan ke orang tua pelaku.

Sesampai di rumahnya, ibu korban menyuruh buah hatinya itu untuk menyerahkan uang arisan kepada orang tua pelaku. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan dititipkan ke nenek pelaku yang waktu itu ada di dalam rumah tersebut.

“Mengetahui bocah perempuan itu masuk ke dalam rumahnya, pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya dengan bersiap-siap menghadang korban di depan rumahnya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kusmin, saat sampai di pintu depan rumahnya, korban ditarik ke dalam sebuah kolam ikan yang kering di dekat rumahnya. Kemudian, pemuda pengangguran itu, melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak yang masih bau kencur tersebut. Setelah puas, korban dibawa ke dalam rumahnya dan disuruh pulang.

“Korban keluar dari rumah pelaku dengan menangis dan menghampiri ibunya. Namun, saat ditanya bocah malang itu tak menjawabnya,”terangnya.

Hingga malam harinya saat hendak tidur, dengan polosnya korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya, Jumat (10/4) Siang.

Emosi bercampur sedih, kedua orangtua korban langsung membawa anak mereka ke Puskesmas setempat keesokan harinya, Sabtu (11/4). Mereka juga membuat laporan polisi, berharap pelaku ditangkap.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mencari pelaku dan menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke kantor polisi setempat. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

“Pelaku kita tahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (guh)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.