Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Diperkosa 6 Pemuda Bergiliran, 5 Ditangkap, 1 DPO

by -950 Views
ilustrasi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan enam orang pemuda di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Dia digilir oleh para pemuda tersebut setelah dicekoki miras oplosan.

Kapolsek Wongsorejo Iptu Darso mengatakan, lima dari enam pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainya ditetapkan sebagai DPO. Kelima pelaku tersebut antara lain ZR (26), IF (19), AS (18), HA (16) dan RW (15). Mereka seluruhnya warga Kecamatan Wongsorejo.

“Pelakunya ada enam, ketangkap lima. Dua pelaku diantaranya juga masih dibawah umur,” kata Iptu Darso saat dikonfirmasi seblang.com, Rabu (22/9/2021).

Darso menjelaskan, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB di rumah pelaku ZR. “Diduga sudah direncanakan,” jelasnya.

barang bukti

Awalnya, terang Darso, korban yang berasal dari luar Kecamatan Wongsorejo ini dijemput oleh salah seorang pelaku yang merupakan temannya. Kemudian korban diajak pergi menuju ke rumah ZR. Di sana korban sudah ditunggu oleh para pelaku lainnya dengan menyiapkan minuman miras yang diduga sudah dioplos dengan pil Trex.

“Sebelum disetubuhi oleh para pelaku, korban dicekoki miras yang telah dicampur pil Trex hingga mabuk tak berdaya dan tak sadarkan diri. Kemudian terjadilah peristiwa tersebut,” ujarnya.

Keesokan harinya, Selasa (7/9/2021), korban yang telah putus sekolah ini tersadarkan diri dan syok dengan musibah yang menimpanya. Ia pun memberanikan diri mendatangi Mapolsek Wongsorejo dan mengabari pihak keluarganya jika dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.

“Kepada Polisi dan keluarganya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Paman korban tak terima dan langsung membuat laporan saat  menyusul korban di Polsek Wongsorejo. Tak menunggu waktu lama, lima dari enam pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainya ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini, lima dari enam pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Seorang pelaku lainya masih dalam pengajaran. Sementara, untuk pelaku yang berusia dibawah umur proses hukumnya ditangani Polresta Banyuwangi, karena harus berkoordinasi dengan Bapas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tentang perlindungan anak menjadi UU  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis Teguh Prayitno

Editor : Herry W. Sulaksono

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.