Banyuwangi, seblang.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Â (untag) Banyuwangi melaksanakan akreditasi sebagai organisasi bantuan hukum(OBH)Â dari Badan Pembina Hukum Nasional(BPHN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kantor wilayah (Kanwil) Jawa Timur.
Akreditasi itu merupakan tahap lanjutan, dimana sebelumnya LKBH Untag 1945 Banyuwangi, telah melalui tahap verifikasi administrasi dan pemeriksaan dokumen.
Ketua LKBH Untag 1945 Banyuwangi, Saleh, S.H. mengatakan, dalam tahap itu LKBH Untag 1945 Banyuwangi dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
“Kami sudah melalui tahap sebelumnya,dan dinyatakan lolos sehingga organisasi bantuan hokum (OBH) kami berhak memasuki ke tahap verifikasi lapangan ,” katanya
Saleh menyampaikan, dalam proses verifikasi Lapangan yang dilakukan oleh Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kemenkumham Kanwil Jatim pada tanggal 15 September 2021 di kantor LKBH Untag Babyuwangi (kampus untag) tim Panwasda Kemenkumham Kanwil Jatim melakukan pemeriksaan dokumen adminitrasi kantor, jumlah dokumen penanganan perkara probono, maupun perkara probono mandiri, jumlah advokat, dan paralegal.
“Dokumen tersebut dicek kesesuaiannya dengan data yang kami ajukan pada akun Sidbankum,berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan dokumen tersebut, tim verifikator menyatakan dokumen telah sesuai dengan data pada akun Sidbankum obh kami. ”
Pria yang kerap disapa Alle itu menjelaslankan, hasil dari verifikasi itu akan dilaporkan kepada BPHN Kemenkumham RI untuk dilakukan penilaian apakah organisasi bantuan hukum yang bersangkutan lolos verifikasi atau tidak.
“Hasil verifikasi ini akan dibawa ke BPHN Kemenkumham Ri jika lolos maka akan diberi peringkat nilai dengan kategori Akreditasi A, akreditasi B ataupun C. Jika tidak lolos, maka OBH akan di nyatakan bukan sebagai penyelenggara bantuan hukum dibawah naungan kemenkumham RI, ” jelasnya.
Sementara itu Alle menambahkan, untuk saat ini OBH yang diketuai dirinya mendapat nilai akreditasi C, Namun pihaknya optimis untuk lolos verifikasi tersebut.
“Kami optimis bisa lolos dalam verifikasi ini, apapun nanti nilainya,dan selanjutnya kita menunggu hasil pengumuman dari BPHN Kemenkuham RI dalam bentuk SK Menkumham RI tentang penetapan OBH periode 2022-2024.
“Untuk kapan pelaksanaannya, sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi yg telah ditetapkan Kemenkumham Ri untuk OBH perserta di seluruh indonesia,” ujarnya. (wim/hei)