Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Kalibaru Banyuwangi berhasil mengamankan pengedar pil koplo jenis trihexyphenidy di wilayah setempat.
Tersangka bernama Husnul Ma’arif (22), Warga Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka diamankan di menara pos pantau perkebunan tebu PTPN. JATIRONO, Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi Rabu (16/09/2021).
Kapolsek AKP Abdul Jabar, menyampaikan awal mula pelaku penangkapan berawal dari pemuda bernama SB. Saat itu Unit Reskrim Polsek Kalibaru melakukan patroli di pasar Kalibaru. Di pasar itu ada Ā sekumpulan pemuda nongkrong di warung kopi ketika didatangi SB itu lari dan berhasil ditangangkap.
“Setelah dilakukan pengeledahan badan terdapatĀ 2 bungkus yang berisikan masing masing 4 butir jenis Trihexypenidyl,” kata AKP Abdul Jabar,Ā Kamis (16/09/2021).
Menurutnya, SB Mengaku mengaku membeli di menara Pos pantau perkebunan tebu iPTPN Jatirono. Mendengar informasi itu kanit Reskrim Poslek Kalibaru bersama anggota langsung meluncur ke TKP.
“Di tangan tersangka terdapat 952 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 86.000 dan tas pinggang merah,”. Ungkap Jabar.
Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek setempat gunu dilakukan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dikarenakan melakukan pengedaran sedian farmasi jenis pil Trihexypenidyl tanpa izin edar. (feb/hei)