Tentu, UN juga tidak sempurna. Tapi jika dibandingkan dengan sistem zonasi yang kaku dan rawan manipulasi, UN masih memberikan rasa keadilan yang lebih nyata. Pendidikan seharusnya menjadi jalan meritokrasi, bukan permainan jarak atau piagam palsu.
Kabar baiknya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diundangkan pada 3 Juni 2025.
Ini adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, pengganti ujian nasional (UN) yang sudah dihapus.
TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dengan standar nasional. Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian. Serta dilengkapi dengan sertifikat resmi bagi peserta dari jalur formal dan nonformal
Sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar seleksi prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SMP ds SMA sederajat. Selain itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
TKA juga berfungsi mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal, menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya. Bisa juga digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Meski baru dilaksanakan untuk kelas akhir SMA dan SMK pada tahun ini, pemerintah menargetkan perluasan cakupan TKA ke jenjang SD dan SMP mulai tahun depan.///////