Izin Tidak Lengkap, Anggota Dewan Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra De Laponte

by -34 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
ket foto. Salah satu wahana yang berada di Florawisata Santerra De Laporte di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang

Malang, seblang.com — Dengan dalih tidak mengantongi izin lengkap dan menjadi viral di media sosial karena picu biang kemacetan di jalur penghubung antara Kota Batu dan Kecamatan Pujon atau sebaliknya, anggota DPRD Komisi 4, Zulham Akhmad Mubarok meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyegel florawisata Santerra De Laporte yang berlokasi di Kecamatan Pujon.

“Kami menerima laporan kalau temen-temen dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” kata Zulham pada awak media, Kamis (5/6/2025).

Zulham menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra. Antara lain, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarai bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi. Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.

“Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang, kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara, lha rakyat kecil aja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini pengusaha malah santai dan tidak tertib,” beber pria yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, dirinya menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi. Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A. Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024 tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.

“Kami masih mendalami, kalau kemudian disana ada alih fungsi lahan pertanian saya kira ini akan menjadi urusan serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” jelas Zulham.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Komisi 2 Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, bahwa florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.

“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan, disana itu jalur resiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok, saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” tegas Ukasyah.

Opsi penyegelan, kata Ukasyah, sesuai aturan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan. Ukasyah mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.

“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Kan wajar kalau dewan ini meradang lha wong sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo