Madiun, seblang.com – Runtutan status lahan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang saat ini sedang dalam proses pengurugan untuk pembangunan pabrik semakin benderang. Hal itu terbuktikan setelah surat permohonan dari warga dijawab berdasarkan surat resmi berkop Pemerintah Kabupaten Madiun.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tertanggal 3 Januari 2025 lalu, pihaknya menjawab permintaan status lahan yang diajukan oleh masyarakat. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR, Gunawi tersebut menjelaskan bahwa lokasi lahan di desa Kuwu masuk dalam area Lahan Sawah dilindungi (LSD) dimana lokasi tersebut diperuntukan untuk sektor pertanian.
Sejumlah aturan menjadi dasar dalam surat yang merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi tata ruang yang di mohonkan warga. Mulai dari Perda Kabupaten Madiun nomor 09 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2009-2029, Perda Kabupaten Madiun nomor 03 tahun2020 tentang perlindungan LP2B, serta Perbup nomor 37 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan nomor 36 tahun 2021 tentang sebaran luas LP2B.
Bahkan dalam surat tersebut juga menyertakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2020, serta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang penetapan peta LSD.
Pada bagian kesimpulan dalam surat menjelaskan dengan tegas bahwa:
1. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun, pada rencana Pola Ruang Lokasi yang dimohon berada dalam kawasan peruntukan pertanian.
2. Berdasarkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lokasi yang dimohon tidak berada dalam LP2B.
3. Berdasarkan LSD, Lokasi yang di mohon berada dalam LSD.
Dalam surat tersebut terdapat 26 titik koordinat dengan luas total lahan mencapai 60.837 meter persegi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Gunawi saat dikonfirmasi membenarkan jika surat tersebut dari kantornya yang diajukan oleh warga untuk mengetahui status lahan.
“Iya benar surat itu dari kantor kita (Red-DPUPR), itu jawaban atas surat yang dimohonkan kepada PUPR untuk mengetahui Tata Ruang. jawab Gunawi saat dihubungi melalui telepon untuk menanyakan isi surat tersebut.
Namun, pihaknya menyampaikan jika surat itu hanyalah surat informasi tata ruang, dan bukan merupakan surat ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Itu hanya surat informasi tata ruang saja ya. Karena ada yang memohon. Bukan surat ijin persetujuan PKKPR,ini harus dibedakan” tutupnya Gunawi.////