Kontras dengan Seruan Presiden, Lahan Sawah di Madiun Dikorbankan untuk Bangunan

by -38 Views
Writer: Puguh Setiawan
Editor: Herry W Sulaksono
Keterangan foto : Lahan sawah yang akan dibangun pabrik. Foto : Puguh/seblang.com

Madiun, seblang.com– Dalam situasi krisis global seperti saat ini, kebijakan pangan yang memihak terhadap kepentingan rakyat dan kedaulatan nasional menjadi salah satu titah pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

‎Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menekankan agar Indonesia harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri. Salah satunya dengan mencetak lahan pertanian.

‎Di tengah pemerintah pusat menggaungkan ketahanan pangan nasional itu, beberapa lahan pertanian produktif di Kabupaten Madiun justru saat ini akan disulap menjadi beberapa bangunan. Salah satunya lahan sawah yang ada di Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, di mana tanah tersebut sedang dibangun pabrik mainan dengan penanaman modal asing.

‎Penggiat Anti Korupsi Demyati dalam wawancaranya menyampaikan, hasil investigasinya di lapangan menunjukkan bahwa lahan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo yang sedang diurug untuk pabrik mainan itu masih berada di kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Peta lahan tersebut ketika ia cek secara daring masih berstatus LSD.

” Saya menyampaikan menggunakan data dan bukan asal menyebut. Dari hasil investigasi kami dilapangan, lahan yang menjadi perbincangan itu masih berada dalam kawasan LSD. Kita masyarakat bisa melihat status itu melalui aplikasi.” ungkap Demyati, Jumat (9/5/2025).

‎Menurutnya, sebelum lahan sawah dilindungi itu dialih fungsikan, seharusnya pihak Investor terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ATR/BPN sebelum memulai aktifitas. Sehingga jelas, apakah pemerintah pusat menyetujui terkait alih fungsi lahan sawah produktif tersebut.

‎”Pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN yang sudah menetapkan lahan tersebut LSD, dari peta yang saya lihat belum diajukan alih fungsi.  Bukankah ini bertentangan dengan kebijakan Presiden terkait ketahanan pangan?,” tambah Demyati.

‎Pernyataan terpisah, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Madi Halim, membenarkan bahwa lahan tersebut statusnya masih LSD. Saat ini pihak PT sedang proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perubahan penggunaan lahan.

‎”Sekarang mereka sedang proses PKKPR berusaha untuk Kegiatan pemanfaatan ruang yang dimohon pelaku usaha. PKKPR itu nantinya dalam rangka perolehan tanah serta perubahan penggunaan tanahnya,” kata Madi Halim saat dikonfirmasi.

‎Menurut Halim, lokasi yang saat ini sedang diurug untuk dibangun pabrik mainan itu juga masih menunggu proses validasi dan verifikasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKM).
‎‎
“Lokasi itu masih dalam proses di sistem OSS RBA. Dan masih menunggu proses validasi atau verifikasi dari BPKM karena modal asing. Jadi belum ada masuk proses di BPN Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

‎Perlu diketahui, lahan sawah dilindungi yang berada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang rencananya akan dibangun pabrik mainan itu luasnya kurang lebih 6 hektar. Sejak Dua Minggu lalu, lahan sawah tersebut sudah mulai diurug.‎

iklan warung gazebo