IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural menerima gaji ke-13 dengan besaran antara Rp 28.104.300 hingga Rp 31.474.800 .
Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun, aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian ditanggung oleh instansi penugasan tidak berhak menerima gaji ke-13 . Pencairan gaji ke-13 pada tahun 2025 diharapkan dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah terus berupaya memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para ASN melalui kebijakan ini. ////