DKPP Sidangkan KPU Situbondo: Benarkah Ada Keberpihakan di Pilkada 2024

by -19 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Abd Rahman Saleh Tim hukum RIo- Ulfi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu Provinsi Jawa Timur mulai menggelar sidang terkait aduan dari Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 01, Rio-Ulfiyah.

Aduan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat materiil ini menyeret Ketua KPU Situbondo, HP beserta empat anggotanya yakni, AP, AW, K dan BA.



Abd Rahman Saleh, anggota Tim Hukum Rio-Ulfiyah, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada kajian sistematis terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Situbondo dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pihaknya berharap DKPP dapat bersikap adil dan bijak dalam menangani perkara ini, mengingat asas demokrasi menjunjung tinggi kejujuran dan independensi penyelenggara pemilu.

“Kami dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 01, Rio-Ulfiyah, telah menyampaikan semua aduan kami di persidangan DKPP. Laporan ini menguji apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo masuk dalam ranah pelanggaran etik. Kami telah melakukan kajian secara sistematis dan melaporkan lima orang, yakni Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Situbondo,” ujarnya, Kamis, (1/5/2025).

Abd Rahman Saleh kemudian membeberkan beberapa poin utama yang diadukan pihaknya kepada DKPP, dimulai dari dugaan perubahan sepihak jadwal tes kesehatan Paslon 02.

“Yang pertama terkait penundaan jadwal tes kesehatan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor urut 02. Kami melihat ada sebuah peristiwa yang sangat tidak rasional. Kenapa tidak rasional? Karena jadwal Nomor urut 02 tiba-tiba diubah oleh KPU Kabupaten Situbondo, padahal itu sudah terjadwal oleh KPU Situbondo dan jadwal tersebut tidak diketahui oleh pihak 01. Sehingga ada dugaan jadwal tersebut memanjakan kubu 02. Menurut kami, jadwal yang sudah ditentukan tidak boleh diundur,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan ketiadaan jadwal kampanye permanen. “Yang kedua, KPU Situbondo tidak membuat jadwal kampanye secara permanen sehingga ada dugaan pelanggaran-pelanggaran keberpihakan,” ucapnya.

Kemudian, Abd Rahman Saleh juga menyinggung dugaan keterlambatan penyebaran alat peraga kampanye yang dinilai merugikan Paslon 01.

“Dan yang ketiga terkait terlambatnya menyebarkan alat peraga kampanye. Padahal alat peraga kampanye sangat penting sekali, karena melihat nomor urut 01 tidak banyak diketahui secara luas oleh publik atau masyarakat Situbondo sehingga ini juga sangat merugikan pihak 01,” ungkapnya.

Abd Rahman Saleh menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua poin aduan beserta bukti-bukti pendukung dalam persidangan DKPP. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, video penundaan debat di JTV Surabaya, dan surat dari KPU Situbondo terkait penundaan debat ketiga.

“Untuk saksi-saksi semua sudah memberikan keterangannya dan juga bukti video penundaan debat siaran JTV di Surabaya itu salah satu bukti kita. Yang kedua adalah surat dari KPU Situbondo dimana surat tersebut sudah terjadwal akan tetapi dengan alasan rakornas dan semacamnya sehingga debat ketiga tertunda. Jadi banyak alat bukti jika kita uraikan mungkin sangat banyak sekali namun pada intinya alat bukti yang paling krusial yaitu alat bukti berita acara hasil rapat koordinasi persiapan debat publik namun tidak bisa dilaksanakan dengan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan. Itu yang menjadi krusial, namun ini semua sudah dipaparkan di sidang DKPP,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh menyoroti pertanyaan hakim DKPP terkait koordinasi dengan aparat keamanan sebelum meniadakan debat ketiga. Ketidakjelasan jawaban atas pertanyaan tersebut, menurutnya, akan menjadi salah satu poin kesimpulan majelis hakim.

“Padahal pertanyaan Hakim kemarin sangat sederhana, apakah saudara tidak berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan untuk menentukan bahwa debat itu ditiadakan? Dan itu juga tidak dijawab. Karena tidak dijawab, Hakim beralih ke pertanyaan yang lain. Hal itu akan menjadi kesimpulan mengungkapkan fakta-fakta yang akan dilakukan oleh Majelis Hakim DKPP hari Senin besok,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Abd Rahman Saleh memberikan peringatan tegas kepada penyelenggara Pilkada Situbondo agar menjunjung tinggi netralitas dan keadilan.

“Jadi untuk Penyelenggara KPU, jangan main-main terhadap pelaksanaan Pilkada Situbondo. Karena bagaimanapun, Kabupaten Situbondo harus punya martabat, tidak ada pelanggaran-pelanggaran. Jadi benar-benar menjaga netralitas dan keadilan tanpa ada permainan keberpihakan dari penyelenggara pemilu dan harus bersikap adil dan profesional,” pungkasnya.

Menanggapi tuduhan, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, membantah semua dalil pengadu dan meminta Majelis DKPP untuk menolak pengaduan.

“Terkait dalil pengadu poin dua, kami membantah bahwa KPU bersikap mengistimewakan Paslon 02 dalam pelaksanaan tes kesehatan di RSUD dr. Saiful Anwar. Perubahan jadwal sepenuhnya merupakan kewenangan pihak rumah sakit. Kami telah melampirkan bukti-bukti, termasuk video dan perjanjian kerjasama dengan RSUD dr. Saiful Anwar,” jelas Hadi Prayitno dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun resmi Facebook DKPP RI.

Sidang DKPP Bawaslu Provinsi Jawa Timur dijadwalkan akan memberikan putusan terkait aduan tim hukum Rio-Ulfiyah pada hari Senin mendatang. Masyarakat Situbondo kini menanti dengan seksama hasil dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat menjaga integritas dan kualitas Pilkada di Kabupaten Situbondo.

iklan warung gazebo