Hearing Komisi 1 DPRD Banyuwangi Soal Tanah Makam Desa Watukebo Banyuwangi Buntu, Belum Ada Titik Temu

by -8 Views
Writer: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Konflik tanah makam di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, masih menemui jalan buntu. Hearing yang digelar Komisi 1 DPRD Banyuwangi pada Selasa (29/4/2025) belum membuahkan titik temu antara warga, pemerintah desa, dan pihak Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Marifatul Kamila, turut dihadiri oleh Kepala Desa Watukebo, Camat Blimbingsari, perwakilan ATR/BPN Banyuwangi, Kemenag, sejumlah OPD, serta pihak yayasan. Namun, alih-alih menyelesaikan konflik, pertemuan justru memperlihatkan masih banyaknya perbedaan pandangan mendasar antarpihak terkait.



Kepala Desa Watukebo, Sribunik Eka Diana, menyampaikan bahwa pada tahun 2022, almarhum Haji Buasir melakukan silaturahmi ke desa dengan maksud membahas wakaf dan sebagainya. Dalam pertemuan itu sempat disinggung soal tukar guling, namun sebenarnya tidak ada proses tukar guling.

Haji Buasir menyampaikan bahwa dengan pengurangan tanah makam yang ada, beliau membeli tanah milik Ibu Supini (Almarhumah) yang bersebelahan dengan makam lama di Kepuro.
Namun, pihak desa menegaskan bahwa tidak pernah terjadi proses tukar guling formal.

” Tukar guling itu tidak ada, yang ada disampaikan oleh Haji Buasir bahwasanya dengan dikurangi tanah makam yang ada, beliau beli di Ibu Supini (Almarhumah) yang berdampingan dengan makam di Gepuro, makam lama,” jelasnya.

Sertifikat tanah pun baru terbit pada Desember 2024 atas nama Yayasan Darul Aitam Al Aziz, pasca wafatnya Haji Buasir pada Mei 2024—hal yang dinilai janggal oleh warga.

Komisi 1 DPRD Banyuwangi mempertanyakan legalitas status wakaf tanah makam tersebut. “Mengapa bisa Haji Buasir menjadi wakil, padahal sebelumnya tanah ini adalah tanah negara? Dan kenapa proses tukar guling seolah hanya berdasarkan keterangan sepihak?” tanya Marifatul Kamila dalam forum.

Ketua Komisi 1 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kejelasan hukum terkait keabsahan status wakaf maupun proses tukar guling lahan. Ia menyebut banyak informasi yang tidak terbuka sejak awal, dan baru mencuat setelah sertifikat terbit. “Kalau tidak ada titik temu dalam proses mediasi ini, maka kami akan merekomendasikan untuk meninjau ulang sertifikat tanah wakaf tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, warga tetap menolak pengalihan fungsi lahan makam menjadi fasilitas pendidikan. Mereka menilai pembangunan yang dilakukan oleh yayasan di atas tanah makam adalah bentuk pelecehan terhadap nilai kemanusiaan dan sejarah leluhur.

Semua pihak yang hadir dalam hearing sepakat untuk menggelar mediasi lanjutan di Kantor Desa Watukebo dalam minggu ini. Mediasi ini diharapkan bisa menghasilkan solusi konkret dan disepakati bersama.

Namun, jika mediasi tersebut tetap tidak membuahkan hasil, Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi akan meneruskan permasalahan ini kepada Ketua DPRD Banyuwangi, untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Banyuwangi agar dokumen dan status lahan tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh.

“Persoalan ini bukan hanya soal tumpang tindih dokumen, tapi juga menyangkut moral publik. Kita tidak bisa menganggap enteng jika masyarakat merasa hak kolektifnya dilanggar,” tutup Marifatul.

iklan warung gazebo