Banyuwangi, seblang.com – Pengakuan perselingkuhan dari istri menjadi pemicu utama aksi pembacokan yang menimpa tiga warga di depan TPU Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (9/3/2025) petang.
“Motif utama adalah dendam pribadi karena korban DM diduga berselingkuh dengan istri pelaku FPC, yang sebelumnya telah mengakui adanya hubungan terlarang antara keduanya,” tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (10/3/2025).
Kemarahan akibat pengkhianatan tersebut mendorong FPC (34) merencanakan pembalasan dengan mencurahkan isi hatinya kepada MF (25), kerabatnya sendiri. “Yang bersangkutan (FPC) marah lalu curhat ke MF yang masih saudara. Mereka merencanakan aksi tersebut, MF merekrut dua pelaku lainnya,” jelas Rama.
Aksi yang dilatarbelakangi sakit hati ini mengakibatkan tiga korban mengalami luka parah dan harus dilarikan ke RSUD Blambangan. Para korban diidentifikasi berinisial DM (30) sebagai target utama, serta HS (45) dan IY (55) yang turut menjadi sasaran.
Polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan berawal dari diamankannya MF sebagai eksekutor utama, yang kemudian mengungkap keterlibatan FPC sebagai otak perencanaan.
“Dari penyidikan lanjutan dan pengembangan, otak pelaku ditangkap beberapa jam kemudian,” ungkap Rama. Dua pelaku lainnya, AZ (51) dan BS (35), yang berperan membantu MF, berhasil diamankan di Kecamatan Muncar pada Senin (10/3/2025) pagi.
Para pelaku menjalankan rencana dengan pembagian tugas yang sistematis. FPC sebagai dalang tidak ikut dalam eksekusi, sementara MF dibantu oleh AZ dan BS yang membuntuti korban DM sebelum melancarkan aksi kekerasan.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. FPC sebagai otak pelaku juga dikenakan Pasal 556 KUHP karena menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.