Ngamen Curi LPG, Pria asal Benculuk Banyuwangi di Bui

by -2009 Views
Wartawan: M Yudi Irawan
Editor: Herry W Sulaksono
Pelaku AY

Di hadapan penyidik, AY mengaku bahwa ia awalnya berniat hanya untuk mengamen. Namun, saat melihat toko dalam keadaan sepi dengan pintu sedikit terbuka, ia tergoda untuk mengambil barang tersebut. Aksinya terbongkar setelah aksi pencurian itu diketahui oleh saksi.

Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Awalnya niatnya hanya mengamen, namun kemudian ia mengambil barang milik korban,” kata Kapolsek Pesanggaran, Jumat (17/01/2025).

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 400.000. Rencananya, tabung gas tersebut akan dijual untuk membeli makanan dan keperluan lainnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

iklan warung gazebo