“Karena lukanya cukup parah, korban harus menjalani operasi dan sempat dalam kondisi kritis selama enam hari hingga akhirnya meninggal,” jelas Rama yang juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Polisi telah menetapkan enam santri senior sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
Dengan meninggalnya korban, lanjut Rama, konstruksi hukum berubah. “Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.