Karena melihat itu, saksi ini sontak berteriak meminta tolong. Teriakan itu kemudian didengar warga sekitar lokasi kejadian. Dan atas persetujuan kepala dusun setempat, jasat korban kemudian di turunkan dari tali yang mengikat tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti 1 tali tambang warna biru sepanjang 1,5 meter, dan 1 bungkus obat, antara lain Phenzacol sisa 5 butir, 1 papan bungjus obat Omerparazole, Antasida Doen, dan Guafensin, yang diduga sudah dikonsumsi korban. Hasil pemeriksaan medis, korban meninggal kuran lebih sekitar Pukul 07.00 WIB.
“Keterangan keluarga korban pada Tahun 2005 lalu, korban pernah berobat di RS Alhuda karena menderita penyakit lambung, faktor lain meninggalnya korban diduga karena kurang perhatian, dari dua faktor tersebut korban mengakhiri hidupnya diduga karena depresi,” jelas Kapolsek Gambiran, Kamis (26/12/2024).
Pihaknya menambhakan, dari kematian korban pihak keluarga korban menerima ikhlas kematian korban, serta tidak berkenan jika korban dilakukan otopsi. Pernyataan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.
“Korban dikebumikan di TPU setempat,” pungkas Kapolsek Gambiran. **