LBanyuwangi, seblang.com – Warga Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, dikejutkan dengan peristiwa meninggal dunianya Kholiban. Kakek berusia 71 Tahun warga Rt 03 Rw 03, dusun, desa setempat ini ditemukan tewas gantung diri di kamar rumahnya, Kamis (26/12/2024).
Warga yang mendengar kabar duka tersebut langsung berkerumun di lokasi kejadian, sekaligus melaporkan peristiwa yang berlangsung sekitar Pukul 07.30 WIB itu ke mapolsek setempat.
Dari laporan warga, polisi bersama petugas medis Puskesmas Jajag, dan RS Al Huda, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan kepolisian, dan pemeriksaan medis pada tubuh korban.
Kronologi peristiwa tersebut sesuai keterangan sejumlah saksi Kapolsek Gambiran AKP. Badrodin Hidayat menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sekitar Pukul 06.00 WIB diketahui cucu dan menantu korban, ke kamar mandi.
Tak lama kemudian sekitar Pukul 07.30 WIB, cucu korban masuk ke kamar korban dengan tujuan untuk mengajak korban sarapan. Namun, saat itu juga saksi ini terkejut karena melihat korban sudah kondisi tewas dengan posisi leher terikat tali tampar yang diikatkan pada kayu usuk, plafon kamarnya.
Karena melihat itu, saksi ini sontak berteriak meminta tolong. Teriakan itu kemudian didengar warga sekitar lokasi kejadian. Dan atas persetujuan kepala dusun setempat, jasat korban kemudian di turunkan dari tali yang mengikat tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti 1 tali tambang warna biru sepanjang 1,5 meter, dan 1 bungkus obat, antara lain Phenzacol sisa 5 butir, 1 papan bungjus obat Omerparazole, Antasida Doen, dan Guafensin, yang diduga sudah dikonsumsi korban. Hasil pemeriksaan medis, korban meninggal kuran lebih sekitar Pukul 07.00 WIB.
“Keterangan keluarga korban pada Tahun 2005 lalu, korban pernah berobat di RS Alhuda karena menderita penyakit lambung, faktor lain meninggalnya korban diduga karena kurang perhatian, dari dua faktor tersebut korban mengakhiri hidupnya diduga karena depresi,” jelas Kapolsek Gambiran, Kamis (26/12/2024).
Pihaknya menambhakan, dari kematian korban pihak keluarga korban menerima ikhlas kematian korban, serta tidak berkenan jika korban dilakukan otopsi. Pernyataan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.
“Korban dikebumikan di TPU setempat,” pungkas Kapolsek Gambiran. **