Jember, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Jember kembali meraih penghargaan sebagai salah satu Kabupaten/Kota atau badan publik informatif di Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dalam gelaran Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik atau Ki Award Tahun 2024 di Ballrom Grand Swiss Belhotel Darmo, Jalan Bintoro, Surabaya, Rabu (13/11/2024) malam.
“Tentu saja, ini bukan sesuatu hal yang instan dan didapatkan melalui proses panjang. Selain itu juga berkah masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jember, bagaimana kemudian bisa memberikan suatu layanan keterbukaan informasi,” ucap Pjs. Bupati Jember Imam Hidayat.
Sehingga, dengan meraihnya penghargaan selama dua tahun berturut-turut itu. Kata Imam, harus terus dipertahankan.
“Kabupaten Jember dapat mempertahankan prestasi ini dan terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya terkait keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Pasalnya, kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat sangatlah penting. “Tentunya kita juga ingin mempertahankan, bukan hanya sekedar menerima penghargaan itu saja. Tetapi lebih dari itu, yaitu bagaimana kita bisa mencapai tingkat yang besar atau juara pertama di masa yang akan datang,” jelasnya.
Perlu diketahui, proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimulai sejak September dengan pengisian SAQ oleh PPID utama Kabupaten Jember, dalam hal ini Diskominfo Jember. Selain itu, Komisi Informasi (KI) juga melakukan visitasi ke PPID utama, serta wawancara dan presentasi yang dipimpin oleh Pjs. Bupati Jember pada 15 Oktober 2024 kemarin.
Sedangkan proses monev ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini, Komisi Informasi Pusat juga sedang melakukan monev terhadap Desa Jambearum, Kecamatan Puger, yang masuk dalam 10 besar badan publik desa tingkat nasional yang lolos ke tahap akhir monev keterbukaan informasi publik.