Malang, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menerima laporan pengaduan dari tim hukum Paslon Gunawan-Umar (GUS) tentang dugaan keterlibatan kepala desa dan keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye yang dilakukan paslon lain di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Sabtu (28/09).
“Kami melaporkan, pertama keterlibatan anak dibawah umur, Niken W dan kedua keterlibatan masalah Kades Pujiharjo Tirtoyudo dan Kades Gondanglegi, karena dalam UU nomor 6 – 2014 dijelaskan tidak boleh ikut campur dalam proses Pilkada,” kata Suwito usai melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/09/2024).
Suwito menambahkan, berkas laporan sudah diterima Bawaslu kabupaten Malang untuk diverifikasi dalam waktu dekat semua pihak akan diminta keterangan.
“Berkas hari ini diterima, masih dilakukan verifikasi, dalam satu dua hari ini akan kita akan dihubungi via telepon,” ungkap Suwito.
Pihaknya dalam melaporkan dugaan keterlibatan kades dan anak di bawah umur membawa bukti foto dan video yang menyatakan dukungan pada Paslon tertentu.
“Bukti yang kami bawa dalam laporan tersebut temuan-temuan video dan foto, artinya nanti diverifikasi semua laporan,” bebernya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Malang Tobias Gula Aran menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari tim Paslon nomor urut 2 tentang adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu tim Paslon tertentu saat kampanye di Gondanglegi Sabtu (28/09).
“Hari ini Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan salah satu Paslon dari kegiatan jalan sehat salah satu Paslon di wilayah Gondanglegi, dari kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Malang sudah melakukan pengawasan dan juga laporan yang kami terima laporan kegiatan, jenis laporan keterlibatan Kades dan anak di bawah umur dalam kampanye di Gondanglegi kemarin,” terang Tobias.
Saat ini, lanjut Tobias, pihaknya akan mendalami laporan tersebut secara formil dan materiel dan registrasi ulang laporan dugaan pelanggaran keterlibatan kades dan melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye.
“Nanti kita dalami laporan dan kita kaji secara mendalam apa sudah memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya kalau sudah memenuhi persyaratan kita registrasi ulang,” tegas Tobias.
Dari laporan yang diterima Bawaslu kabupaten Malang, adanya keterlibatan Kades dan anak dibawah umur dalam kampanye tersebut, dan Bawaslu kabupaten Malang akan melakukan pencermatan kajian awal untuk menentukan adanya pelanggaran atau tidak.
“Kita harus melihat di Pasal 71 UU nomor 10 – Tahun 2016 yang mengatur dan larangan keterlibatan pejabat seperti bupati dan wakil bupati dan juga kades dan lurah atau sebutan lainnya di masa kampanye ini, jadi laporan tersebut kita cermati, kita dalami terkait dengan keterpenuhan unsur materielnya apa nantinya menguntungkan paslon atau tidak itu yang akan kita gali dulu,” tandasnya.
Selanjutnya apabila sudah terpenuhi unsur laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang akan memanggil para saksi, pihak terlapor dan pihak terkait lainnya.
“Nantinya jika terbukti Kades tersebut akan kita rekomendasikan pada Bupati, untuk sanksinya yang terberat bisa diberhentikan dari jabatannya,” pungkas Tobias.////////