Situbondo, seblang.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) Situbondo mendatangi Polsek Banyuputih guna menanyakan tindak lanjut pelaporan dari salah satu warga yang mengalami luka bacok di kepala yang cukup parah hingga mengalami kritis dan kini masih dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit.
Salah satu keluarga Korban telah melaporkan peristiwa tertanggal (8/8/2024), namun hingga hari ini tidak ada Represif dari Polsek Banyuputih Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, sehingga keluarga korban meminta bantuan hukum terhadap LBH GKS BASRA.
Sesuai surat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di KP Banyuputih RT 03. RW 02. Kabupaten Situbondo, pada hari kamis, (8/8/2024), sekira pukul. 09.00 WIB.
Sewaktu pelapor sedang mencari rumput di daerah tempat kejadian perkara, pelapor mendengar suara keributan, selanjutnya pelapor mendatangi arah suara tersebut pelopor mendapati korban berada dalam posisi tangan dan kakinya terikat kebelakang menjadi satu, sekujur tubuh korban bersimbah darah dan pelapor melihat luka pada bagian kepala korban.
Kemudian pada saat pelapor mau melepas ikatannya dan hendak membawanya ke rumah sakit terlapor mengancam pelapor dengan mengunakan bahasa Madura, be ella jhe’ e bukka’ mun jeriya e bukka’ bekna urusanna bi’ engko’, (jangan dibuka kalau itu dibuka kamu berurusan dengan saya).
Supriyono LBH GKS BASRA sebagai pendamping Kuasa hukum dari pelapor atas nama MH mengatakan jika dirinya bersama tim LBH GKS BASRA mengatakan jika dirinya mendatangi Mapolsek Banyuputih guna menanyakan laporan peristiwa pembacokan yang hingga hari ini belum ada responsif dari pihak kepolisian Banyuputih.
“Kita datang ke Mapolsek Banyuputih sebagai Kuasa hukum dari korban yang bernama SN guna mengklarifikasi dan konfirmasi kepada penyidik, sejauh mana tindakan penyidik selama 25 hari, ternyata kita tahu tidak ada tindakan Represif jangankan ditahan diperiksa saja sampai hari ini belum, karena kenapa, karena kami menduga pelapor saja belum diperiksa apalagi terlapor, oleh karenanya tindakan demikian yang dilakukan oleh kanit Reskrim Polsek Banyuputih ini adalah tindakan yang tidak profesional dan melanggar UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya, Senin, (2/9/2024) di depan Mapolsek Banyuputih.
Supriyono sebagai pengacara pelapor menambahkan dalam kehadirannya ke Mapolsek Banyuputih berharap dalam satu Minggu ke depan meminta segera ada tindakan represif terhadap terlapor. “Akan tetapi demi kenyamanan bersama, satu atau dua hari kedepan kami akan melaporkan sikap dan tindakan yang tidak profesional ke pimpinan Polri dari atas sampai bawah,” ucapnya.
Selain itu Taufik Rehola Advokat asal Jangkar juga berharap dari kejadian ini meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan Represif.
“Harapan dari keluarga terlapor ini dituntut secara hukum pidana dan dapat dihukum berat,” singkatnya.
Sementara itu Kapolsek dan Kanit Reskrim Banyuputih belum dapat dikonfirmasi secara langsung sehingga berita ini terbit.//////