Blitar, seblang.com – Bupati Blitar Rini Syarifah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Suko Lestari di Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan hutan yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Acara penyerahan SK digelar di Lapangan Desa Sumberagung, pada Senin (02/09/2024). Dihadiri Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Malang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Asisten, Staf Ahli, Camat, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panggungrejo, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pengurus lembaga desa turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menyampaikan rasa syukur dan bahagianya bisa hadir di tengah-tengah warga Desa Sumberagung. Ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan sumber daya hutan yang lebih adil, merata, dan inklusif.
“Saya merasa sangat senang dan Bupati Blitar Serahkan SK Perhutanan Sosial Kepada KTH Wono Suko Lestari di Desa Sumberagung bisa berada di sini bersama Bapak/Ibu semuanya. Hari ini, saya turut bahagia karena Bapak/Ibu anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Suko Lestari akan menerima SK Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Kemasyarakatan,” ujar Bupati.
Bupati Rini juga mengapresiasi kerja keras dan komitmen para anggota KTH Wono Suko Lestari yang telah berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Dengan diserahkannya SK ini, sebanyak 283 anggota KTH Wono Suko Lestari kini memiliki legalitas untuk mengelola lahan hutan seluas 131,60 hektar secara mandiri dan berkelanjutan.
“Transformasi ini menandai langkah maju dalam pengelolaan sumber daya hutan yang lebih partisipatif, berkelanjutan, dan inklusif. Saya berharap ini akan memberikan dampak positif tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi ekologi dan sosial,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa dengan hak yang diberikan melalui SK tersebut, terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban oleh masyarakat. Menurutnya, pengelolaan hutan yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan hasil, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan agar hutan ini dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
“Pengelolaan hutan yang bijak harus menjadi prioritas. Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal yang baik untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga dan mengelola hutan dengan sebaik-baiknya. Semoga hutan yang kita kelola ini dapat menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Desa Sumberagung,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati Rini Syarifah juga berharap bahwa KTH Wono Suko Lestari dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan hutan yang bijak dan menjadi contoh bagi kelompok tani hutan lainnya di Kabupaten Blitar. Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses perhutanan sosial ini.
“Semoga SK Perhutanan Sosial ini tidak hanya menjadi selembar kertas formal, tetapi juga menjadi dasar bagi aksi nyata dalam menjaga hutan kita. Saya yakin, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/kmf)