Keabsahan Bacakada Anggota DPRD Maju Pada Pilkada Jember 2024 Dipertanyakan

by -2501 Views
Keterangan foto : Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruangannya Kantor KPU Jember.
iklan aston

Jember, seblang.com – Seorang pria bernama Achmad Chairul Farid yang menyebut dirinya sebagai Advokasi Rakyat, mendatangi Kantor Bawaslu dan KPU Jember, Senin (2/9/2024).

Terkait kedatangannya itu, untuk mempertanyakan status jabatan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait. Pasalnya, pria yang mempunyai jargon ‘semua karena cinta’ tersebut, statusnya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur.

iklan aston

Saat melakukan pendaftaran ke KPU Jember pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin. Sebagai bakal calon bupati pada kontestasi Pemilukada 2024 mendatang.

Serta, pada tanggal 31 Agustus 2024 kemarin, nama Gus Fawait masih terpampang pada layar saat pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih.

Diketahui, pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3452/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jatim 2024-2029.

“Saya datang ini (ke Kantor Bawaslu Jember), untuk koordinasi demi penegakkan hukum. Saya mempertanyakan tentang calon bupati yang telah mendaftar. Karena nama Anggota DPRD Jawa Timur itu, pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin juga mendaftar sebagai calon bupati,” ucap Farid saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Maka sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2. Jelas sekali,” tambahnya.

Pasalnya, calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

“Tapi Bawaslu Jember berkilah ada surat pengunduran diri. Tapi tidak bisa ditunjukkan hari ini dan masih menunggu waktu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Farid, nama calon bupati tersebut masih tercantum sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim.

“Padahal menurut hukum kan tidak boleh dan harusnya mengundurkan diri dulu. Tapi kok masih bisa diterima di sini (sebagai calon bupati),” ungkapnya.

“Harusnya, pengunduran diri tidak hanya cukup berupa surat saja. Seharusnya secara riil. Bahkan dari kejadian ini, ada pelanggaran hukum jadinya. Bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Dengan kondisi ini, seharusnya kan Jember lebih kondusif dan aman. Bukan kemudian terjadi hal seperti ini,” sambungnya menjelaskan.

Apalagi, nama Gus Fawait juga muncul sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Namanya tercatat sebagai 120 anggota dewan yang dilantik saat itu.

“Jadi kalau memang masih berstatus anggota dewan, harusnya mengundurkan diri dulu sesuai aturan. Baru kemudian mendaftar sebagai calon kepala daerah,” ungkapnya.

“Jangan kemudian dia sebagai anggota DPRD aktif, ditambah lagi tanggal 31 muncul pada SK Mendagri muncul lagi. Padahal tanggal 28 Agustus mendaftar di Pemilukada 2024 di Jember,” imbuhnya pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menuturkan. Pihaknya masih menampung apa yang disampaikan oleh Advokasi Rakyat Achmad Chairul Farid itu.

“Karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan secara memenuhi syarat formil dan materil. Jadi ini informasi awal yang kami terima,” ucap Wiwin saat dikonfirmasi di ruangannya.

Pada saat melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran sebagai Bacakada di KPU Jember. Secara dokumen, Gus Fawait sudah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur.

“Kemudian kami juga perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi (untuk memastikan). Karena memang yang bersangkutan itu hadir atau tidaknya pada saat pelantikan (sebagai Anggota DPRD Jawa Timur terpilih),” ujarnya.

Wiwin menyampaikan, soal aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yakni Pasal 32. “Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” ulasnya.

“Kemudian terkait statusnya yang masih sebagai anggota DPRD Jawa Timur saat pendaftaran, juga tertuang pada pasal 24. Pada ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” tambah Wiwin.

Selanjutnya, pada ayat 2, Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan beberapa berkas.

“Seperti tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi juga membenarkan terkait syarat dokumen pengunduran diri Gus Fawait yang sudah dilengkapi.

“Kemarin (pada saat pendaftaran) sudah menyerahkan, cuma akan kita verifikasi lagi keabsahannya dan kelengkapannya bagaimana. Kami juga akan panggil LO dari kedua bapaslon untuk memastikan yang kurang-kurang bagaimana,” ucap Hendra.

Selanjutnya jika ada syarat yang kurang, atau dinilai tidak sah. Terlebih terkait surat pengunduran diri sebagai angggota DPRD Jawa Timur, dan juga sebagai anggota DPRD Jatim terpilih.

Namaun demikian, KPU Jember masih memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan.

“Deadline sampai tanggal 6 dan tidak ada waktu tambahan lagi. Jadi tanggal 6-8 itu perbaikan-perbaikan, jika perbaikan yang awal belum terselesaikan atau ada calon yang harus diganti oleh pengusung. Maka ada jeda waktu sampai tanggal 8, sehingga ditetapkan nanti pada tanggal 22 september 2024,” ungkapnya.

“Kita juga akan rembuk dengan Bawaslu. Sekecil apapun akan kita teliti bersama-sama,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.