KPU Jember: Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024 Masih Tunggu Keputusan KPU Provinsi

by -440 Views
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi
iklan aston

Jember, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember masih menunggu regulasi untuk pelaksanaan pendaftaran kepala daerah 2024 sesuai dengan ketetapan dari KPU Provinsi maupun RI.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan aturan yang dipakai pada persyaratan pencalonan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jember. Sehingga, KPU Jember sementara ini masih mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.

iklan aston
iklan aston

“Terkait persiapan masalah Pilkada di Kabupaten Jember, sesuai dengan edaran dari KPU Provinsi, kami mengikuti hirarki saja. Bahwasanya KPU Kabupaten/Kota, di bawah naungannya KPU Provinisi dan RI,” ucap Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai media gathering, Jumat (23/8/2024) sore.

“Kita juga menunggu keputusan formalnya dari surat Dinas RI yang masih dikonsultasikan ke Komisi II. Walaupun pada dasarnya tadi malam sudah melakukan press release KPU RI, untuk menunggu keputusan MK terkait penerimaan Pemilukada 2024,” sambungnya menjelaskan.

Keputusan yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan terhadap ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Selain itu, juga Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Terkait jadwal pendaftaran kepala daerah di Kabupaten Jember, akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk pendaftarannya tetap mengikuti tahapan, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Berlangsung selama tiga hari. Persyaratan yang dibutuhkan ini sebenarnya sangat banyak. Tapi yang jelas, KTP, dan lain-lain. Secara umum bisa dicek dan sudah dipublis di halaman web KPU sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, mengenai syarat sesuai dengan keputusan MK sama dengan syarat pencalonan perseorangan untuk kontestasi Pemilukada 2024.

“Yaitu 6,5 persen acuannya (perolehan suara partai itu), menurut keputusan MK. Tapi untuk pastinya kami juga terus memantau perkembangan soal persyaratan ini,” ungkapnya.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.