Kakek Taryono Tega Bakar Rumah Lantaran Api Cemburu di Situbondo

by -2724 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Dibakar api cemburu seorang kakek berusia sekitar 81 tahun asal Dusun Lugundang Timur Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo tega membakar dua rumah yang ditempati istri dan anak kandungnya, pada malam Jumat, (18/7/2024).

Dalam kejadian peristiwa ini tidak ada korban jiwa dan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah yang mengakibatkan dua rumah rumah milik ibu dan anak kandungnya hangus terbakar rata dengan tanah.

iklan aston

Selain itu satu mobil Avanza milik anak kandungnya yang masih kredit dan enam unit motor milik pelanggannya yang sedang dalam perbaikan karena anak kandungnya membuka bengkel sepeda motor dan seluruh perabot rumah tangga milik kedua korban, serta sejumlah uang tunai juga ikut hangus terbakar.

Awal kejadian anak kandung dari Taryono bernama Purnama Suryadi mengungkapkan peristiwa terjadi sekitar pukul 12 malam selepas sholat malam dan dirinya terlelap tidur dan tidak berselang lama putra kecilnya tiba tiba menangis meminta dibuatkan susu.

Setelah bangun dan akan membuatkan susu, ia melihat ada kobaran api yang sudah besar dan langsung menyelamatkan anak, istri dan ibu kandungnya.

“Setelah saya menyelamatkan keluarga, saya ingin menyelamatkan harta benda tapi sudah tidak bisa karena kobaran api sangat cepat dan terus membesar,” ujarnya.

Selain itu Purnama menambahkan dalam peristiwa ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti sepeda motor yang tertinggal dua jerigen berisi bensin dengan takaran 5 liter.

“Sebelumnya sudah mengancam untuk ingin membakar, karena dari dulu karakter wataknya seperti itu sering tukaran dan sering buat masalah dan sempat dulu ingin mencoba bunuh diri dengan menjerat lehernya untung masih bisa diselamatkan, dan pelaku ini sudah dua bulan pisah ranjang sama ibu saya,” ucap Purnama Suryadi (28) anak kandung nomer dua dari pasangan Rusna dan Taryono.

Sementara itu AKP Momon Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan terduga pelaku pembakaran rumah sudah diamankan di Mapolres Situbondo.

“Dari apa yang disampaikan pelaku. Kejadian ini lantaran dibakar api cemburu dimana istrinya dituding memilki kekasih lain, sehingga Taryono pelaku tersebut rela dan tega membakar rumahnya sendiri menggunakan bahan bakar jenis pertalite dan pelaku ini terancam pidana pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang,” pungkasnya. (Kadari)

No More Posts Available.

No more pages to load.