Kuasa Hukum PT Printam Prima Sebut Kontradiktif Terkait Penguasaan Tambak di Desa Tanjung Kamal Situbondo 

by -438 Views
iklan aston

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto

Situbondo, seblang.com – DPRD Situbondo menggelar rapat Gabungan  yang dilakukan oleh Komisi I dan III bersama Dinas PUPP, DLH dan Penasehat Hukum PT. Printam Prima dalam rangka membahas persoalan pengelolaan lahan tambak yang ada di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo yang sampai saat ini masih belum ada titik temu. Kamis (11/07/2024)

iklan aston

Penasehat Hukum Printam Prima, Dr. Supriyono usai acara Rapat Gabungan bersama DPRD Situbondo mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum dari PT Printam Prima hari ini menghadiri undangan DPRD Situbondo untuk mengikuti rapat gabungan bersama Komisi I dan III DPRD, PUPP dan DLH Situbondo guna mengklarifikasi terkait masalah pengelolaan tambak PT Printam Prima yang ada di Desa Tanjung Kamal Mangaran.

“Dari rapat gabungan tadi ada hal yang saling kontradiktif terkait semua persyaratan dokumentasi administrasi yang sudah dilakukan, termasuk juga kaitannya dengan tanggungan BLBI, hal itu sudah dibuktikan dengan SHGU yang sudah dijadikan jaminan, dan sudah kami tebus sejak tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Kata Supriyono, selanjutnya ia sudah melakukan proses untuk melakukan pengajuan SHGU yang baru, bukan perpanjangan, karena SHGU yang lama sudah habis sejak 2011 masa berlakunya, tetapi setelah ia sampaikan dan persyaratan persyaratannya sudah dinyatakan cukup oleh BPN Situbondo.

“Sehingga kami diperintah untuk menguasai secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya lahan tambak seluas 23 hektar tersebut,” ujarnya

“Karena awalnya lahan tanah tersebut banyak dikuasai oleh pemanfaat ilegal, maka kami menguasai kembali lahan tambak tersebut, sebagaimana disampaikan oleh BPN Situbondo agar dilokasi tersebut ada aktifitas dari PT Printam Prima,” sambungnya.

Sementara di pihak lain, seperti DPRD tidak memperbolehkan aktifitas sebelum SHGU keluar, ini kan kontradiktif, bagaimana ia bisa mengurus SHGU kalau PT Printam Prima ini tidak boleh beraktifitas.

“Tetapi kami selaku Pengacara dari PT. Printam Prima tetap patuh kepada keputusan yang diambil oleh Komisi I dan III DPRD Situbondo, apapun rekomendasi yang diberikan akan kita laksanakan. Tetapi yang jelas kami bersikukuh tetap akan melakukan aktifitas sebagai salah satu syarat untuk mengeluarkan SHGU, karena ketika tidak beraktifitas maka SHGU nya tidak akan keluar, walaupun dalam aktifitas tersebut dibatasi,” bebernya.

Terkait masalah jalan itu sebenarnya milik tambak, bukan fasilitas umum, tetapi walaupun demikian kami tetap akan memfasilitasi jalan untuk masyarakat nelayan dan petani untuk dibuatkan di tempat yang lain.

“Jadi yang diberi kesempatan pertama untuk mengurusi SHGU sebagai pengelola tambak pertama yang ada di Desa tanjung kamal adalah PT. Printam Prima walaupun pemilik yang sekarang sudah berubah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengungkapkan, proses pembangunan tambak PT Printam Prima, bahwasanya PT tersebut beberapa kali sudah melakukan rapat dengan Komisi I, namun sampai sekarang eks PT Printam Prima tersebut SHGU nya masih belum diperbaharui, padahal HGU nya sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2011 lalu.

“HGU PT Printam Prima sampai hari ini masih belum diperbaharui atau diperpanjang, selain itu juga ada surat dari BLBI yang masih belum dinyatakan bebas dari dari tanggungan, artinya PT. Printam Prima ini butuh dua dokumen penting yang harus dilengkapi yaitu, yang pertama terbitnya HGU yang baru dan kedua surat dari BLBI. Jadi kalau semua dokumen tersebut sudah bisa dipenuhi, maka PT. Printam Prima ini bisa beraktifitas kembali, sehingga dari hasil rapat gabungan tadi ada aktifitas yang dilakukan oleh PT. Printam Prima sebelum surat suratnya ini diselesaikan,” jelasnya.

Lanjut Hadi sapaan akrabnya, bahwasanya bangunan gedung seperti pagar, bangunan panil di sekeliling tambak semuanya itu belum memiliki ijin bangunan gedung, kendalanya karena HGU nya PT. Printam Prima sudah tidak berlaku sejak tahun 2011.

“Sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melanjutkan proses perijinannya, sehingga PT tersebut tidak boleh beraktifitas sebelum HGU yang baru itu keluar ijinnya, prosesnya terkendala karena HGU nya sampai sekarang masih belum diperbaharui,” Imbuhnya.

Sambung Hadi, ketika kita berbicara UKL UPL permohonan teknisnya seperti HGU nya ini harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga tanahnya ini sudah memiliki hak atau bukan.

“Dengan adanya kejadian ini langkah yang akan dilakukan DPRD Situbondo adalah akan meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan apakah bangunan gedung dan aktifitas lainnya yang dilakukan oleh PT Printam Prima ini masih tetap dilaksanakan atau tidak, kalau misalnya tetap dilaksanakan tentu perusahaan tersebut harus menyelesaikan ijin ijinnya terlebih dahulu,” pungkasnya (Kadari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.