Banyuwangi, seblang.com – Tiga perangkat Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, belum menerima Tunjangan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2023, meski Peraturan Desa (Perdes) terkait realisasi APBdes tahun anggaran tersebut telah ditanda tangani kepala desa setempat.
Pantauan seblang com, tiga perangkat desa tersebut pada Tanggal 30 Oktober Tahun 2023 mengikuti proses penjaringan, karena terdapat kekosongan dua Kepala Dusun (Kasun), dan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), lantaran telah purna tugas, dan meninggal dunia.
Ketiga perangkat desa ini kemudian terjaring dan mendapatkan SK dari kepala desa Tanggal 23 November Tahun 2023, dan dilantik pada 27 November Tahun 2023. Setelah dilantik dan mendapatkan SK, ketiganya mulai mengemban tugas sesuai tupoksinya masing – masing pada Bulan Desember Tahun 2023.
Belum genap 6 bulan menjalani tugasnya, Kaur Kesra yang baru dilantik dimutasi jabatan menjadi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, bersamaan dengan mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) lama, dimutasi menjadi Kaur TU. Kaur TU lama dimutasi jabatan ke Kaur Perencanaan.
Posisi Kaur Perencanaan dimutasi menjadi Sekdes, Kaur Pelayanan ke Kaur Kesra, dan Kaur Kesra dimutasi jabatan ke Kaur Keuangan, dan Kaur Keuangan lama dimutasi menjadi Kaur Pelayanan. Mereka dilantik pada Bulan Maret Tahun 2024. Mutasi ini dilakukan untuk penyegaran di tubuh pemerintahan desa setempat.
“Iya, mutasi ini untuk penyegaran di pemerintahan desa, masalah TKD ini saya kok malah tidak tahu. Iya, nanti akan saya rapatkan,” jelas Kades PAW terpilih Desa Tamanagung tersebut, Rabu (19/06/2024).
Dikonfirmasi terpisah, terkait hak ke tiga perangkat desa tersebut Hendi Bernadi Sekretaris Desa Tamanagung, mengatakan jika masalah ini telah dirapat kordinasikan. Menurutnya, TKD tiga perangkat desa itu sudah diselesaikan.
“Kemarin sudah dirapatkan. Masalah TKD sudah diselesaikan, sepengetahuanku sudah ada tanda terima dan laporan realisasi sudah klop disistem ditanda tangani pak kades, kalau terkait TKD sekdes baru juga sudah dibahas dan sudah disepakati akan diberikan berupa tunjangan, sebenarnya ini tanggung jawab sekdes lama karena berkaitan dengan Realisasi APBdes Tahun 2023,” jelas Hendi Bernadi, melalui sambungan ponsel pribadinya, Senin (24/06/2024).
Sebelumnya, Imam Muslikhin sekdes lama yang saat ini menjabat sebagai Kaur TU dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku tidak bisa memberikan konfirmasi apapun. Pihaknya malah menyarankan pewarta seblang com, untuk melakukan konfirmasi ke para pimpinan di pemerintahan desa setempat.
“Mohon maaf langsung ke para pimpinan, saya ndak memberi komentar apapun,” terang Imam, Selasa (26/03/2024).
Pengakuan salah satu perangkat desa dari ke tiga perangkat desa yang belum menerima TKD, mengaku jika masalah itu memang sudah dibahas di agenda rapat, akan tetapi hak TKD di Bulan Desemeber Tahun 2023, masih belum diterimanya.
“Belum,” jelas salah satu perangkat desa tersebut, Rabu (26/04/2024). **