LBH Santri Gugat Penamaan Gedung Olahraga Bung Karna ke PN Situbondo

by -1658 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – LBH Mitra Santri resmi menggugat Bupati Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Gugatan tersebut terkait penamaan gedung olahraga di Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan dengan nama Gedung Olahraga Bung Karna (GOR BK) yang dinilai cacat hukum dan prosedural.

“Langkah cepat dilakukan oleh LBH Mitra Santri terkait penamaan Gelora Bung Karna yang cacat hukum serta cacat prosedural.”

iklan aston

Cacat hukumnya yakni, tidak melibatkan DPRD Situbondo untuk menamai gedung olahraga tesebut. Bagaimanapun anggaran yang digunakan dalam pembangunannya bersumber dari APBD, seharusnya untuk menamai sebuah nama atau ikon sebuah gedung Olahraga harus melalui perda atau peraturan daerah, sebagai bentuk persetujuan dari DPRD sebagai mandat suara rakyat dan atau masyarakat,” kata Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Sabtu, (22/6/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.