Huda merinci, untuk terdakwa IA, DR, G, Z, masing masing dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa berinisial B, K, F dan N, mereka masing masing dituntut selama 7 tahun 3 bulan penjara.
“Tuntutan itu dikurangi selama masa tahan dan minta pelaku tetap ditahan,” pintanya.
Selain itu, sambung Huda, para terdakwa juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jika tidak membayar uang denda itu, maka para terdakwa menganti dengan mengikuti pelatihan selama enam bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, di Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki,” jelasnya.